Polres Asahan Gelar Press Release Pengungkapan Kasus Narkotika Selama Maret 2024


 

Polres Asahan Gelar Press Release Pengungkapan Kasus Narkotika Selama Maret 2024

Selasa, 02 April 2024

Kapolres Asahan AKBP Afdhal Junaidi bersama Kasat Narkoba, AKP Marvel SA Ansanay saat menginterogasi tersangka.

Metro7news.com|Asahan - Polres Asahan kembali menggelar press release terkait penindakan kasus narkotika di wilayah hukumnya. Press release dipimpin langsung oleh Kapolres Asahan, AKBP Afdhal Junaidi, SIK.MM.MH yang digelar di halaman belakang Mapolres Asahan, Senin (01/04/24).


Hadir dalam kegiatan tersebut, Bupati Asahan, H. Surya, BSc yang diwakili oleh Kesbang Pol, Ketua PN Kisaran, Alida Rahardini, SH.M.Hum, Kajari Asahan, Dedyng Wibianto Atabay, SH.MH, Subden Pom (diwakilkan), Kasat Narkoba, Marvel SA. Ansanay, STK, SIK, KBO Satres Narkoba, Iptu Boris R,SH dan Kasi Humas Polres Asahan, AKP Doli Silaban, SH. 


Dalam giat tersebut, Kapolres Asahan menerangkan, press release yang digelar akan mengekspos 4 kasus narkotika yang berhasil diungkap oleh Polres Asahan selama bulan Maret 2024. 



Kasus pertama, yakni penangkapan 1000 gram sabu di Blok X Klep Desa Silo Baru, Kecamatan Silo Laut Asahan pada Kamis (21/03/24). Dari hasil pengembangan, Jum'at (22/03/24) petugas pun melakukan penangkapan di Jalan Sei Putih, Kelurahan Babura, Kecamatan Medan Baru, terhadap M (32) warga Lhokseumawe Aceh Utara, J (35) warga Kecamatan Dewantara, Aceh Utara dan F (35) warga Sunggal Medan. 


"Terhadap ketiga tersangka akan dijerat dengan pasal 114 ayat (2) subs 112 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) UU NO 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal pidana penjara seumur hidup," terang Kapolres. 


Perkara kedua, penangkapan terhadap MAB (26) warga Desa Tanjung Babah Krueng, Kecamatan Matangkuli, Aceh Utara yang membawa sabu seberat 2000 gram dari Malaysia menuju Medan dan Lhokseumawe Aceh. MAB diringkus di Desa Silo Baru, Kecamatan Silo Laut Asahan, pada Senin (25/03/24). Tersangka juga terancam dengan hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati. 


Selanjutnya, penangkapan 6000 gram sabu pada Minggu (17/03/24) di pinggir pantai Desa Silo Baru, Kecamatan Silo Laut Asahan dengan tersangka H (32) warga Medang Deras Kabupaten Batubara. H berperan membawa sabu dari Malaysia menuju Indonesia, atas tindakannya, H terancam dijatuhi hukuman maksimal penjara seumur hidup atau hukuman mati. 


Lebih jauh Kapolres Asahan menerangkan, selain sabu, petugas juga berhasil mengungkap kasus narkotika jenis ganja kering pada Senin (26/03/24) di Jalan TG Simatupang Sei Rengas, Kecamatan Kisaran Barat. Dalam pengungkapan tersebut petugas meringkus YP (19) dengan barang bukti 8,42 gram ganja kering siap edar.


YP akan dijerat dengan pasal 114 ayat (1) sub pasal 11 ayat (1), Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal pidana penjara 12 tahun atau minimal pidana penjara 5 tahun. 

 

"Jangan terbuai dengan keuntungan besar dan terpancing karena sangat berbahaya untuk diri, keluarga, masyarakat, bangsa dan negara," kata Kapolres Asahan menutup release.


(Humas/ds)