Mantan Polisi Minta Kapoldasu Bersihkan Bid Propam Dari Oknum Nakal


 

Mantan Polisi Minta Kapoldasu Bersihkan Bid Propam Dari Oknum Nakal

Senin, 01 April 2024

Foto ilustrasi.

Metro7news.com|Medan - DE (50) mantan Anggota Satres Narkoba Polrestabes Medan yang pada 2021 lalu terlibat masalah, meminta Kapoldasu, Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi agar dapat segera membersihkan Bid Propam Poldasu, khususnya Subdit Wabprof Bid Propam Poldasu dari oknum-oknum nakal. 


Pasalnya, DE merasa telah menjadi korban pemerasan dan sangat dirugikan oleh oknum anggota Subdit Wabprof Bid Propam Poldasu bernama Bripka Boby yang meminta uang 40 juta rupiah kepada DE sebelum dirinya mengikuti sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) di penghujung Tahun 2021 lalu. 


Kepada Metro7news.com, Sabtu (30/03/24) DE menceritakan, bahwa pada Juni 2021 lalu dirinya terlibat dalam kasus penggelapan uang 650 juta milik bandar narkotika berinisial Yus, warga Jalan Menteng VII Medan Denai.


"Sebelum aku dihadapkan pada sidang KKEP atau Kode Etik Polri, aku merasa ketakutan dan penuh tekanan, tapi saat itu Boby menjanjikan putusan KKEP bisa diringankan jika aku mau memberi 40 juta rupiah," bebernya. 


Lebih lanjut DE menjelaskan, untuk meyakinkan DE, Bripka Boby pun kala itu membawa nama Kasubdit Wabprof Bid Propam Polda Sumut, AKBP Dadik Purba. Terkait nama Kasubdit Wabprof Bid Propam Poldasu yang diucapkan oleh Bripka Boby, sempat direkam oleh DE.


"Waktu itu dia bilang, sudah cerita aku sama Kasubdit Wabprof, tenang aja lah," kata DE menirukan bahasa Bripka Boby. 


Kepada wartawan, DE juga memperdengarkan rekaman suara antara dirinya dengan Bripka Boby, sesaat sebelum uang 40 juta tersebut diberikan kepada Bripka Boby. Dalam percakapan terlihat bahwa DE sedang berada di dalam sel, DE menelepon Bripka Boby yang saat itu sedang berada di Mapolda Sumut.


"Dek, itu adek ku sudah ada di Polda, dia bawa uang 40 juta itu. Dimana dia jumpai kau dek ? Di kantin Polda aja atau dimana," tanya DE kepada Bripka Boby. 


Sembari Bobby mengatakan kepada DE, agar sabar dulu, karena dirinya masih meriksa orang. 


"Sabar dulu, Bang. Aku masih memeriksa orang. Nanti ku telepon adek abang, ya," jawab Bripka Boby kepada DE. 


Masih menurut DE, uang 40 juta yang diminta oleh Bripka Boby akhirnya diserahkan oleh R (Adik DE) di Jalan Besar Sisingamangaraja Tanjung Morawa-Amplas tepatnya di sebelah Mapoldasu. 


Saat itu R ditemani istrinya mengendarai mobil dan bertemu di sebelah Mapoldasu atas perintah Bripka Boby yang kala itu diduga mengendarai mobil Suzuki Aerio berwarna hitam. Saat R akan menyerahkan uang, Bripka Boby pun meminta agar R tidak membawa teman saat menyerahkan uang kepadanya. 


"Awalnya janji mau jumpa di kantin belakang Polda, ditelepon si Boby adikku R untuk jumpa diluar, di sebelah Mapoldasu ada lahan kosong, disitulah si Boby menerima uang itu. Dia melarang adikku bawa kawan saat itu, tapi semua percakapan antara R dan Boby didengarkan oleh istri R, sebab teleponnya menggunakan speaker," terang DE. 


Janji tinggal janji, akhirnya putusan KKEP terhadap DE malah diperberat dengan hukuman 5 tahun mutasi fungsi dan dirinya pun terkena PTDH. 


Atas kejadian yang menimpanya itu, DE pun meminta agar Kapolda Sumut dapat menegakkan keadilan serta membersihkan Subdit Wabprof Bid Propam Poldasu dari oknum-oknum nakal seperti Bripka Boby. 


"Sebagai mantan anggota Bhayangkara, aku minta agar Kapolda Sumut dapat bertindak tegas dalam menegakkan keadilan. Rencananya dalam waktu dekat ini, aku juga akan buat laporan," tutupnya.


Terkait permasalahan ini, Kapolda Sumut Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi belum menjawab konfirmasi yang diajukan wartawan melalui selulernya, Minggu (31/03/24).


(ds)