Sidang Kelima Kasus Perceraian, Penggugat Jawab Replik Secara Lisan, dan Keukeh Untuk Cerai


 

Sidang Kelima Kasus Perceraian, Penggugat Jawab Replik Secara Lisan, dan Keukeh Untuk Cerai

Rabu, 24 April 2024

Tergugat (tegah) foto bersama dengan kuasa hukumnya (kanan) di depan Kantor Pengadilan Agama Negeri Kelas I Medan.  

Metro7news.com|Medan - Sidak kelima kasus perceraian M. Sugiarto dengan Eka Wardani masih belum menunjukkan tanda-tanda adanya kemajuan, sementara pihak hakim meminta kepada penggugat untuk melakukan rujuk, namun penggugat tetap keukeh untuk bercerai.


Anehnya, pada sidang Kelima ini, penggugat hanya membacakan repliknya (jawaban balasan) dari pihak tergugat hanya secara lisan saja. di Pengadilan Agama Negeri Kelas I Medan, Jalan Sisingamaraja KM 8,8 Medan Amplas, Senin (22/04/24).


Hal tersebut disampaikan Penasehat Hukum tergugat, Ramadianto, SH dari LBH Humaniora usai sidang mendengarkan replik dari penggugat yang hanya berlangsung sekira 30 menit di Ruang 3 Pengadilan Agama Kelas I Medan.


"Penggugat pada sidang kelima ini, tidak siap memberi replik tergugat secara tertulis. Hakim sudah 2 kali memberi perpanjangan untuk persiapkan replik sejak puasa hingga usai lebaran, namun hingga sidang hari ini tidak ada juga," ujar Ramadianto, SH kepada awak media, Senin (22/04/24).


Pada intinya, kata Ramadianto, penggugat memberi replik secara lisan kepada hakim, dan dia tidak mengakui apa yang disebutkan tergugat, dia tetap pada keputusan untuk bercerai.


Menurut Ramadianto, saat persidangan, Hakim tetap meminta agar tergugat dan penggugat bisa rujuk seperti yang diinginkan tergugat, namun M. Sugiarto enggan untuk mengubah keputusannya.


"Kita berharap kedua belah pihak bisa rujuk kembali seperti yang disampaikan hakim saat sidang mendengarkan replik tergugat. Namun keputusannya pengugat tetap ingin bercerai," pungkasnya sembari menyampaikan, sidang lanjutan, pada Senin mendatang (29/4/2024) dilaksanakan sidang pembuktian.


Sementara tergugat, Eka Wardani merasa kecewa kepada Sugiarto, pasalnya penggugat tidak bisa mempersiapkan replik secara tertulis.


"Saya pribadi tidak ingin bercerai. Saya ingin mempertahankan rumah tangga ini," harapnya sembari menyebut bingung atas alasan M. Sugiarto menggugat dirinya yang mengaku hanya inginkan bisa akur kembali.


Terpisah, penggugat M. Sugiarto yang didampingi putrinya saat diwawancarai di luar ruang sidang mengaku tidak mempersiapkan replik tergugat tanpa diketahui alasannya.


"Tidak ada replik tertulis pada sidang tadi. Untuk lebih lanjut tanyakan saja kepada hakimnya," ujar M. Sugiarto sembari menyebut sidang selanjutnya pembuktian pada 29 April 2024 mendatang.


Saat dikonfirmasi terkait alasan dasar menggugat ceraikan Eka Wardani, penggugat memilih menghindar dan berlalu pulang. 


Sebelumnya diketahui, M. Sugiarto (53) yang merupakan PNS Lantamal 1 Belawan menggugat cerai Eka Wardani (56) di Pengadilan Agama Kelas I Medan, dengan Gugatan Cerai No. SI/01/02/2024.


Dalam gugatan tersebut, M. Sugiarto menyebut Eka Wardana ini ingin menguasai aset keuangan keluarganya.


Namun semua itu ditepis Eka Wardani yang sebaliknya menuduh M. Sugiarto yang menelantarkan dirinya setelah menikah sekira 8 tahun. 


(M7-01)