Sidang Putusan Terdakwa Narkoba Ationg Cs, JPU Kejari TBA Konsisten Lakukan Tuntutan Maksimal


 

Sidang Putusan Terdakwa Narkoba Ationg Cs, JPU Kejari TBA Konsisten Lakukan Tuntutan Maksimal

Selasa, 23 April 2024

Sidang putusan terdakwa narkoba Ationg Cs, JPU Kejari TBA konsisten melakukan tuntutan maksimal.

Metro7news.com|Tanjungbalai - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Tanjungbalai, Sitilisa E Tarigan, SH.,MH menghadiri sidang putusan perkara tindak pidana narkotika dengan terdakwa M.Safii alias Ationg, Fazarudin Mangunsong alias Kompeng, Adlan alias Alan dan Hendry Iskandar alias Een di Pengadilan Negeri Tanjungbalai, Selasa (23/04/24). 


Amatan wartawan, selain JPU dan Penasehat Hukum terdakwa, seluruh terdakwa juga dihadirkan langsung dalam sidang yang terbuka untuk umum tersebut. 


Dalam putusannya, Majelis Hakim PN Tanjungbalai menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup terhadap terdakwa M.Safii alias Ationg. Sementara terhadap Fazaruddin Mangunsong alias Kompeng, Majelis Hakim menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 17 tahun dan denda sebesar 1 miliar rupiah dengan ketentuan jika tidak dibayar, maka diganti dengan hukuman penjara selama 1 tahun. 


Majelis Hakim juga menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 17 tahun dan denda 1 miliar rupiah terhadap terdakwa Hendry Iskandar alias Een, dengan perintah tetap ditahan dan jika denda tidak dibayar, maka diganti dengan hukuman penjara selama 1 tahun. 


Terhadap terdakwa Adlan alias Alan, Majelis Hakim menjatuhkan vonis hukuman pidana penjara selama 12 tahun ditambah denda 1 miliar rupiah, dengan ketentuan jika tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 tahun. 


Dalam sidang putusan tersebut, Majelis Hakim PN Tanjungbalai juga menyatakan, barang bukti berupa 1 jerigen biru oleh penyidik diberi kode I, 1 jerigen biru berkode II, 5 bungkus plastik orange merk Jin Xuan Tea berisi 5.202,23 (lima ribu dua ratus dua koma dua tiga) gram narkotika jenis sabu. 10 bungkus plastik orange merk JIN XUAN TEA berisi 10.399,93 (sepuluh ribu tiga ratus sembilan puluh sembilan koma sembilan tiga) gram sabu, 1 bungkus besar plastik hijau berisi 20 bungkus plastik sedang berisi pil ekstasi warna merah muda berlogo "minion" sebanyak 5.000 (lima ribu) butir berat seluruhnya 2294,14 (dua ribu dua ratus sembilan puluh empat koma satu empat) gram. 


Selain itu, 1 (satu) bungkus besar plastik hijau berisi 20 bungkus plastik sedang berisi  narkotika jenis pil ekstasi warna merah muda berlogo "minion" sebanyak 5.000 (lima ribu) butir dengan berat keseluruhan 2255,80 (dua ribu dua ratus lima puluh lima koma delapan nol) gram. 1 unit satelit merk Osca GPS Navigator, 1 unit handphone Merk Nokia warna hitam, Nomor Sim Card 0812 6516 2659, IMEI : 356820250842557, 1 helai baju lengan panjang bergaris warna hitam putih, 1 helai sweeter/jaket hijau, 1 helai sweeter/jaket coklat tua, 1 helai sweeter/jaket coklat, dirampas untuk dimusnahkan.


Sementara terhadap barang bukti berupa, 1 unit kapal/boat tanpa nama bermesin dongpeng dirampas untuk negara dan 1 unit handphone Merk VIVO warna merah Nomor sim Card 0813 6639 9726, IMEI 867308044845039 dikembalikan kepada Adlan alias Alan. 


Mendengar putusan itu, dihadapan Majelis Hakim, terdakwa M.Safii alias Ationg mengatakan dirinya akan melakukan upaya hukum banding terhadap vonis tersebut.


Sementara terdakwa Adlan alias Alan mengatakan dirinya akan fikir-fikir selama 7 hari terhadap putusan Hakim. Sama halnya dengan Jaksa Penuntut Umum yang juga menyatakan sikap fikir-fikir dalam waktu 7 (tujuh hari) ke depan. 

 

Kajari Tanjungbalai Asahan, Rufina Br Ginting, SH.,MH melalui Kasi Intel Kejari TBA, Andi Sahputra Sitepu, SH kepada media menyampaikan, pihaknya menghormati putusan yang telah dibacakan oleh Majelis Hakim PN Tanjungbalai dan akan menyatakan sikap selama 7 hari ke depan, setelah JPU melaporkan dan mempelajari putusan tersebut. 


Andi Sahputra menambahkan, Kejari Tanjungbalai akan tetap konsisten untuk melakukan upaya hukum dengan penuntutan maksimal terhadap pelaku tindak pidana peredaran gelap narkotika di Kota Tanjungbalai.


Menurutnya, hal itu perlu untuk ditekankan, mengingat dampak yang ditimbulkan dari peredaran tersebut sangatlah besar. 


"Kita akan terus konsisten melakukan upaya hukum dengan tuntutan maksimal terhadap pelaku peredaran gelap narkoba di kota ini. Dampaknya sangat mengerikan, akibat dari peredaran gelap narkotika, seseorang akan terpicu melakukan tindak kriminal dan tak segan-segan melakukan kekerasan terhadap korbannya," terangnya.


(ds)