Unit Reskrim Polsek Prapat Janji Ringkus Pencuri HP


 

Unit Reskrim Polsek Prapat Janji Ringkus Pencuri HP

Selasa, 23 April 2024

Tersangka pelaku tindak pindah pencurian, kini beserta barang bukti ditahan di Polsek Prapat Janji Polres Asahan.

Metro7news.com |Asahan - Unit Reskrim Polsek Prapat Janji Polres Asahan berhasil meringkus RN (19) warga Dusun IV Desa Buntu Pane, Kecamatan Buntu Pane, Kabupaten Asahan, pelaku pencurian satu unit handphone bersama uang tunai 50 ribu rupiah milik Anggi Santika, warga Dusun I Bulu Cina Desa Urung Pane, Kabupaten Asahan, Sabtu (20/04/24) kemarin. 


Kapolres Asahan, AKBP Afdhal Junaidi, SIK.,MM.,MH melalui Kapolsek Prapat Janji, AKP JT.Siregar menerangkan, penangkapan terhadap RN bermula dari laporan polisi yang dibuat oleh Anggi Santika yang mengaku telah menjadi korban pencurian.


Kepada petugas, korban mengatakan RN masuk melalui jendela rumahnya dan mengambil satu unit handphone Oppo A1K miliknya. 


Korban juga menyebutkan, bahwa dibalik cashing handphonenya ada uang 50 ribu rupiah yang ia selipkan.  Saat korban terbangun sekira pukul 04.00 WIB, handphone miliknya tersebut telah raib dicuri oleh RN. 


Selanjutnya, personel Polsek Prapat Janji yang dipimpin oleh Kanit Reskrim, Ipda Toman Napitupulu, SH melakukan penyelidikan dan menemukan RN beserta barang bukti berupa satu unit handphone dan uang tunai 50 ribu rupiah. 


Saat diinterogasi, RN pun mengakui perbuatannya tersebut. 


"Saat ini tersangka beserta barang bukti telah kita amankan di Mapolsek Prapat Janji untuk kepentingan penyidikan lanjut," ungkap Kapolsek.


(Humas/ds)