![]() |
Aksi Demo Alamp Aksi Aceh di depan Kantor Gubernur Provinsi Aceh dengan melakukan tutup mulut dengan lakban. (Ist) |
Metro7news.com|Aceh Singkil - Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Aliansi Mahasiswa Anti Korupsi (Alamp Aksi) Aceh sudah ketiga kalinya mengelar aksi demo di depan Kantor Gubernur Provinsi Aceh meminta agar izin Hak Guna Usaha (HGU) PT Sucofindo Lae Butar Kabupaten Aceh Singkil tidak diperpanjang, karena diduga tidak perduli dengan masyarakat sekitar dengan tidak memenuhi beberapa permintaan mereka, Senin (20/05/24).
AKSI KE3 DPW ALAMP AKSI PROV ACEH Tolak Perpanjangan Izin HGU PT Socfindo lae butar Aceh Singkil, #-jangan ada permainan PEMDA dan PEMPROV Aceh Ayo Merdekakan Rakyat dari Penjajahan Berkedok Perusahaan Perkebunan#
Kembali aksi ke Tiga di gelar dpw alamp aksi prov aceh pada tanggal 20 Mei 2024 di kantor gubernur provinsi aceh. Alamp aksi sendiri yang
Aksi tersebut di komandoi oleh Mahmud Padang, dalam aksi tersebut mereka tidak melakukan orasi, mereka menutup mulut dengan lakban, ini pertanda mereka sudah muak dengan pemerintah yang sepertinya tutup mata dengan penderitaan masyarakat sekitar PT Sucofindo tersebut.
"Tidak perlu lagi kami bicara panjang lebar di depan bapak-bapak sekalian, jikalau permintaan masyarakat Aceh Singkil itu tidak ditindaklanjuti. Kami menduga sudah ada permainan dibalik perpanjangan izin PT Sucofindo ini," ujar Mahmud.
Alamp Aksi Aceh meminta kepada Pj Gubernur Aceh untuk menampakkan kekuatannya dengan cara menuntaskan permasalahan yang berbelit-belit ini di Kabupaten Aceh Singkil tercinta ini.
"Kami juga tidak mau ini menjadi modal para hidung belang untuk pesta demokrasi Pilkada yang akan datang," tambah mahmud Padang sebelum memakai lakban di mulutnya,
Sementara, tujuan Alamp Aksi Provinsi Aceh sendiri sama halnya dengan beberapa kali aksi mereka lakukan di Kantor Gubernur Aceh dan Kantor Kanwil BPN Provinsi Aceh untuk menuntut penolakan pemberian izin lokasi PT Socfindo Lae Butar Aceh Singkil kepada Kepala Kanwil BPN Provinsi Aceh.
Alamp Aksi sudah tiga kali melakukan aksi demo pada kasus perpanjangan izin lokasi HGU PT Socfindo ini dengan sangat menyayangkan penentangan pihak PT Scofindo terkait beberapa permintaan Pemda dan masyarakat aceh singkil yang menuai timur barat.
Permintaan Pemda dan masyarakat ;
1. Masyarakat Aceh Singkil dan Alamp Aksi meminta kepada pemerintah pusat, baik Presiden, DPR-RI, Kementerian Agraria/ /Tata Ruang agar mendukung permintaan perluasan kawasan penduduk yang di butuhkan masyarakat Gunung Meriah dan Simpang Kanan seluas 272.89 hektar di kembalikan ke Pemda dalam hal ini masyarakat Aceh Singkil.
Dalam hal ini, PJ Bupati Aceh Singkil, Drs Azmi, MAP jangan gegabah memberikan rekomendasi ijin perpanjangan HGU yang di duga sudah berakhir tanggal 31 Desember 2023 yang lalu.
2. Meminta kepada pihak PT Scofindo Perkebunan Lae Butar agar memberikan plasma 20% kepada masyarakat dari total luas lahan 3414 hektar.
3. Meminta kepada PT Socfindo Perkebunan Lae Butar membuat tempat pembuangan akhir TPA sampah yang ada di Komplek Pasar Mingguan Rimo, Pasar Harian Rimo atau Pasar Tingkat.
4. Mobil pengangkut TBS agar memakai jaring pengaman TBS jangan asal menempel saja demi keselamatan lalu lintas.
"Mobil pengangkut TBS harus mengikat sesuai SOP, jadi tidak menganggu keselamatan orang lain dalam berkendara," pungkas Mahmud Padang.
Berakhirnya izin HGU PT Scofindo pada Tahun 2023 lalu merupakan peluang bagi rakyat Aceh, khususnya masyarakat pribumi Aceh Singkil untuk terbebas dari penjajahan modern ala HGU yang selama ini terjadi di bumi Syekh Abdurrauf As-Singkily.
Sedangkan, PT Scofindo sudah menggarap lahan di Aceh Singkil selama kurang lebih 90 tahun lamanya.
(Jhonwer manik)