![]() |
Nurhidayat Agam, ST Kepala Kantor Pertanahan Kota Tanjungbalai. |
Metro7news.com|Tanjungbalai - Badan Pertanahan Nasional atau Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Tanjungbalai mulai mengimplementasikan penerbitan sertifikat elektronik bagi masyarakat Kota Tanjungbalai.
Penerbitan Dokumen Elektronik tersebut merupakan upaya pemerintah khususnya Kementerian Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dalam mewujudkan Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) Tahun 2024.
Kepala BPN Kota Tanjungbalai, Nurhidayat Agam, ST kepada Metro7news.com, Rabu (29/05/24) diruang kerjanya mengatakan, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) telah menunjuk Kantor Pertanahan Tanjungbalai sebagai salah satu Kantah Prioritas dalam program kabupaten/kota lengkap yang akan menerbitkan Dokumen Sertipikat Elektronik.
Menurutnya, penerbitan Sertifikat Elektronik tersebut berdasarkan Keputusan Menteri ATR/BPN Nomor 285/SK-OT.01/III/2024. Berdasarkan hal itu, Kepala Kantor BPN Wilayah Sumatera Utara, Askani, SH., MH menghimbau agar seluruh Kantah di Sumatera Utara dapat segera mengimplementasikan Sertifikat Elektronik.
Orang nomor satu di Kantah Kota Tanjungbalai itu juga mengatakan, siap mewujudkan implementasi Penerbitan Sertifikat Elektronik dengan terus meningkatkan Data Siap Elektronik yang telah mencapai 82,16 persen perhari dan rerata akselerasi pelayanan prioritas kinerja 100 persen.
"Seyogianya kita akan melaksanakan launching Implementasi Sertifikat Elektronik pada 31 Mei 2024 mendatang," katanya.
Lebih jauh Nurhidayat Agam menerangkan, Sertifikat Elektronik nantinya akan menggantikan sertifikat tanah yang sebelumnya terdiri dari beberapa lembar halaman.
Sertifikat Elektronik dapat disimpan di gawai atau handphone pemilik sertifikat melalui aplikasi "Sentuh Tanahku" yang hanya berisi satu halaman.
Beberapa manfaat implementasi Sertifikat Elektronik diantaranya, akan lebih mempermudah proses pendaftaran tanah dengan lebih efektif dan efisien. Dengan pengamanan ekstra.
Sertifikat Elektronik juga dapat membatasi ruang gerak mafia tanah untuk melakukan penipuan dan manipulasi dokumen.
Selain itu, penerbitan Sertifikat Elektronik juga akan dapat memperbaiki kualitas informasi pertanahan, memperkuat sertifikat atas tanah dan menghemat ruang arsip buku tanah dan surat ukur.
Nurhidayat Agam menambahkan, aturan yang menjadi dasar kegiatan penerbitan Sertifikat Elektronik ini adalah Permen ATR/BPN Nomor 3 Tahun 2023 tentang Penerbitan Dokumen Elektronik serta merujuk pada petunjuk teknis Nomor 3 Tahun 2024 tentang tata cara penerbitan Sertifikat Elektronik.
"Kita berharap, setelah launching program ini, Pejabat Pembuat Akta Tanah sebagai mitra kerja, masyarakat, perbankan, seluruh stakeholder terkait serta jajaran Pemko Tanjungbalai dapat memahami prinsip dasar dan persyaratan pelaksanaan Sertifikat Elektronik," tutupnya.
(ds)