![]() |
Personel Provost Polsek Kotanopan saat memonitor barang bukti excavator di Desa Hutarimbaru Kec Kotanopan, (foto koleksi). |
Metro7news.com|Madina - Penindakan terhadap aktivitas operasi Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kecamatan Kotanopan pada Selasa (28/05/24) lalu, Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Mandailing Natal (Madina), AKBP Arie Sofandi Paloh, SH., SIK berhasil mengamankan 12 unit alat berat dan 7 orang pekerja PETI.
Dari ke 12 unit alat berat berupa excavator berbagai merk menjadi barang bukti PETI baru berhasil digiring ke Markas Komando (Mako) Polres Madina sebanyak 2 unit, sedangkan 10 unit alat berat lainnya masih berada di lokasi dan terus dijaga oleh personel Polres Madina.
Sementara, Plh Kasi Humasy Polres Madina, Ipda Bagus Seto, SH selaku KBO Satreskrim saat dikonfirmasi membenarkan hal tersebut.
"Benar baru 2 alat berat yang berhasil di geser ke Mako Polres Madina," jelas Bagus kepada media, Jum'at (31/05/24).
Terhadap ke 7 orang yang diamankan, kata Ipda Bagus Seto, SH sudah dinaikkan statusnya ketahap proses sidik dan ditetapkan sebagai tersangka.
Dari 7 orang, 6 diantaranya dilakukan penahanan, 1 orang masih di bawah umur dan diserahkan ke keluarga. Namun, apabila dibutuhkan keterangan, pihak keluarga diminta menghadirkannya kembali.
Sampai hari ini, diketahui sejumlah polisi dari Polres Madina masih berada di lokasi penambangan emas ilegal dimana ditemukannya alat berat untuk mengamankan keberadaan barang bukti yang belum dapat dipindahkan ke Mako Polres Madina.
Diberitakan sebelumnya, Polres Madina melakukan razia tambang emas di Wilayah Hukum Polsek Kota Nopan. Ada 3 lokasi yang jadi target operasi yakni, Aek Kapesong di Kelurahan Pasar Kota Nopan, Desa Hutarimbaru dan Saba Dolok.
Dari 3 lokasi itu, sebanyak 12 alat berat jenis exscavator berhasil diamankan polisi. Mamun 10 diantaranya, alat berat itu tidak bisa di fungsikan karena saat ditemukan computer elektronik alat berat sudah di copot dari bagian mesin.
Saat ditemukan petugas, pekerja alat berat memang sudah tidak berada di lokasi. Diduga saat operasi di ngai aek kapesong, pekerja alat berat di wilayah lain sudah melarikan diri.
Dari operasi yang dilakukan saat itu, petugas berhasil mengamankan langsung 1 unit alat berat beserta 7 orang pekerja
Proses pemindahan barang bukti excavator pelaku PETI terkendala karena sejumlah komponen elektrik excavator telah dicopot oleh operator pelaku PETI pada saat hendak ditangkap.
(MSU)