Sidang Lanjutan Kasus Penipuan, Agenda Pembacaan Replik Oleh JPU -->

 



 

Sidang Lanjutan Kasus Penipuan, Agenda Pembacaan Replik Oleh JPU

Selasa, 14 Mei 2024

Sidang lanjutan kasus penipuan terdakwa ARH dengan agenda pembacaan replik oleh JPU.

Metro7news.com|Lubuk Pakam - Lanjutan sidang kasus penipuan terdakwa ARH, S.Pd., SH digelar hari ini, Kamis (14/05/24) di Pengadilan Negeri lubuk Pakam, dengan pembacaan replik oleh JPU.


Sidang pledoi merupakan istilah yang ada di dalam tahapan persidangan perkara pidana. Dimana pembacaan pledoi dapat dilakukan oleh terdakwa atau oleh penasihat hukum setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tuntutan pidana.


Setelah JPU selesai membacakan surat tuntutannya, maka terdakwa atau penasihat hukumnya diberi giliran untuk mengajukan pledoi.


Pengajuan tuntutan pidana dan pembelaan, baru dapat dilakukan setelah hakim ketua sidang menyatakan bahwa pemeriksaan perkara telah dilaksanakan. 


Penuntutan dan pembelaan adalah tahap lanjutan setelah pemeriksaan terhadap perkara dianggap selesai oleh hakim.


Sidang pledoi dalam hukum pidana dalam rangka pembelaan, sidang pledoi menjadi hal yang paling penting bagi terdakwa. Pledoi dilakukan untuk menolak, menyanggah, dan melakukan perlawanan di muka persidangan yang tidak dapat dihilangkan oleh siapapun dengan alasan apapun.


Sidang pledoi merupakan istilah yang ada di dalam tahapan persidangan perkara pidana.


Pembacaan pledoi dapat dilakukan oleh terdakwa atau oleh penasihat hukum setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tuntutan pidana.


Setelah JPU selesai membacakan surat tuntutannya, maka terdakwa atau penasihat hukumnya diberi giliran untuk mengajukan pledoi. Sidang pledoi atau pembelaan diri bertujuan untuk memperoleh putusan hakim yang membebaskan terdakwa dari segala dakwaan atau melepaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum atau setidaknya mendapatkan hukum ringan.


Pengajuan tuntutan pidana dan pembelaan, baru dapat dilakukan setelah hakim ketua sidang menyatakan bahwa pemeriksaan perkara telah dilaksanakan. 


Sedangkan, penuntutan dan pembelaan adalah tahap lanjutan setelah pemeriksaan terhadap perkara dianggap selesai oleh hakim.


Dasar hukum pledoi tertuang dalam pasal 182 ayat (1) huruf b UU No. 8 Tahun 1981 tentang KUHAP. 


Setelah pemeriksaan dinyatakan selesai, JPU mengajukan tuntutan pidana.


Terdakwa dan penasihat hukum dapat mengajukan pembelaan yang dapat dijawab oleh penuntut umum dengan ketentuan bahwa terdakwa atau penasihat hukum selalu mendapat giliran terakhir.


Tuntutan, pembelaan dan jawaban atas pembelaan dilakukan secara tertulis dan setelah dibacakan segera diserahkan kepada hakim ketua sidang dan tuntutannya kepada pihak yang berkepentingan.


Namun saat ini, Harapan Ir. Henry Dumanter kepada putusan hakim harus sesuai dengan tuntutan atau vonis dari kejaksaan.


Sejak sidang pertama diketahui bahwa tuntutan pada sidang sebelumnya JPU menuntut terdakwa selama 3 tahun penjara. 


"Masih tetap sama, bang, saya berharap vonis hukuman terhadap terdakwa sesuai dengan tuntutan Jaksa dari Kejaksaan Deli Serdang. Agar menjadi pedoman dan kepastian hukum yang sesuai dengan undang-undang bagi pelaku kejahatan apapun, tanpa ada tebang pilih," tegas Dumanter. 


Sementara itu, Kuasa Hukum (Penasehat Hukum) Ir. Henry Dumanter yaitu Firnando DD. Pangaribuan juga mengatakan dan berpesan bahwa hukum itu jangan ditunda tunda.


"Karena untuk memberi efek jera dan kepuasan serta kepastian hukum bagi siapapun yang menjadi korban kejahatan, baik pidana maupun perdata," terangnya.


(red)