Unit Jatanras Satreskrim Polres Asahan Ciduk Pemain Togel di Desa Sei Apung -->

 



 

Unit Jatanras Satreskrim Polres Asahan Ciduk Pemain Togel di Desa Sei Apung

Rabu, 22 Mei 2024

Penjual dan pembeli diamankan Unit Jatanras Satreskrim Polres Asahan.

Metro7news.com|Asahan - Unit Jatanras Satreskrim Polres Asahan menerima informasi terpercaya, bahwasanya di Dusun V Desa Sei Apung, Kecamatan Tanjungbalai,  Kabupaten Asahan ada perjudian jenis kim/Togel. 


Berdasarkan informasi tersebut, Unit Jatanras melakukan penyelidikan lebih lanjut. 


Setelah melakukan penyelidikan lebih dalam, Jum'at (18/05/24) sekira pukul 22.00 WIB, Unit Jatanras yang dipimpin Kanit Jatanras, Ipda Supangat, SH berhasil mengamankan satu orang laki-laki berinisial A (22) warga Dusun I Desa Asahan Mati, Kecamatan Tanjungbalai, Kabupaten Asahan sedang memesan pesanan angka-angka kim/Togel.


Lalu kemudian dilakukan penggeledahan, ditemukan 1 lembar kertas bertulisan angka Togel. Setelah dilakukan introgasi, pelaku mengakui bahwasanya lelaki tersebut membeli dari seorang laki-laki yang berinisial FAN (33) warga Dusun III Desa Sei Apung, Kecamatan Tanjungbalai, Kabupaten Asahan. 


Selanjutnya, tim melakukan pengembangan terhadap laki-laki tersebut dan berhasil mengamankannya. 


Kapolres Asahan, AKBP Afdhal Junaidi, SIK., MM., MH melalui Kasat Reskrim, AKP Rianto, SH., MAP membenarkan penangkapan tersebut dan selanjutnya tim mengamankan kedua pelaku ke Polres Asahan guna proses hukum lebih lanjut.


(Humas/ds)