![]() |
Polres Taput mengamankan Togap Simorangkir terduga pelaku pengacaman kepada warga beserta barang buktinya. |
Metro7news.com|Garoga - Togap Simorangkir (37), warga Desa Garoga SIbargot, Kecamatan Garoga, Tapanuli Utara (Taput), akhirnya di tangkap dan di tahan Polres Taput karena mengancam dengan menodongkan senjata Airsoftgun kepada warga
Kapolres Taput, AKBP Ernis Sitinjak, SH., SIK melalui Kasi Humas, Aiptu W. Baringbing membenarkan penangkapan terhadap Togap Simorangkir.
Tersangka TS ditangkap Satreskrim, pada Rabu (05/06/24), setelah menerima laporan pengaduan dari salah seorang warga korban pengancaman Elias Siregar (44), warga Desa Aek Tangga, Kecamatan Gagora, yang di laporkan, pada Selasa (04/06/24) di Polsek Garoga.
Setelah korban mengadu di Polsek Garoga, lalu Polsek berkordinasi dengan Polres Taput. Akhirnya Polres Taput mengambil alih penanganan laporan tersebut agar lebih efektif dan cepat.
Dalam laporan korban, kejadian tersebut ber awal, pada Selasa (04/06/24) sekira pukul 18.00 WIB, Darman Purba dan TS keluar dari rumah Ahu Silali dengan membawa 2 orang pekerja pengambil getah pinus.
Setelah itu, korban menanyakan Ahu Silali apa yang terjadi. Lalu Ahu Silali menjawab, bahwa Darman Purba membawa dua orang karyawan mu pengambil getah pinus di bawa paksa oleh Darman Purba.
Selanjutnya, korban Elias Siregar mengejar DP dan TS dan bertemu di sebuah warung di Desa Aek Tangga Garoga.
Sekitar pukul 20.30 WIB, di Desa Aek Tangga sudah terjadi keributan antara warga sekitar dengan DP dan TS yang membawa kedua karyawan tersebut.
Lalu korban berusaha menenangkan situasi dan menanyakan apa yang terjadi. Namun kenyataan yang terjadi berbeda.
Togap Simorangkir malah marah-marah dan mengeluarkan kata-kata jangan menghambat perjalananya membawa kedua orang karyawan tersebut.
Akhirnya situasi pun semakin memanas karena warga sekitar tidak terima. Atas hal tersebut TS pun mengambil senjata Airsoftgun dari pinggangnya dan menempelkan ke kepala korban dari belakang.
Situasi semakin panas, lalu pihak Polsek pun tiba di lokasi dan mengamankan TS dan DP di Polsek Garoga.
Untuk mencegah amukan massa, akhirnya malam itu tim dari Polres Taput pun tiba di Polsek Garoga dan menjemput DP dan TS.
Setelah diperiksa, saksi-saksi korban, DP dan TS, akhirnya TS pun di tetapkan sebagai tersangka sedangkan DP masih sebagai saksi. Dan TS sudah resmi di tahan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya sesuai pasal 335 KUHPidana dengan ancaman hukuman 1 tahun penjara.
Barang bukti yang disita dari TS, 1 pucuk Airsoftgun merk Smith dan Wesson type 38S dan SPL, 5 butir selongsong kosong Airsoftgun, 1 buah buku kepemilikan unit replika Airsoftgun pemilik Togap Simorangkir
(PS)