Metro7news.com|Tanjungbalai - Dalam rangka pelaksanaan Pemeliharaan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Harkamtibmas) serta kondusifitas di wilayah hukumnya, Polres Tanjungbalai kembali menggelar razia gabungan yang terdiri dari personel Polres Tanjungbalai, TNI AD Kodim 0208/AS, TNI AL Lanal TBA dan Satpol PP Pemko Tanjungbalai, Minggu (02/06/24) sekira pukul 20.35 WIB.
Razia gabungan yang dipimpin langsung Kapolres Tanjungbalai, AKBP Yon Edi Winara, SH., SIK., MH tersebut menitikberatkan pada penertiban terhadap kenderaan bermotor, tempat hiburan malam, penginapan, tempat kost dan KTV Karaoke.
Kepada media, Kapolres Tanjungbalai menerangkan, selain penertiban terhadap kenderaan, razia juga bertujuan sebagai tindakan preventif terhadap beredarnya senjata tajam, senjata api maupun narkotika. Kegiatan tersebut juga dibagi menjadi dua tim dengan sasaran Tempat Hiburan Malam (THM) dan kenderaan.
"Kita telah menghimbau dan menekankan kepada management Mahkota Pub & KTV Tresya Hotel serta Galaxy Hall Executive Suranta Permai Hotel agar menghentikan hiburan malam yang disesuaikan dengan jam operasional izin keramaian," terang Kapolres.
Lanjut Kapolres, dalam razia gabungan yang digelar, petugas berhasil menindak dan memberikan sanksi tilang terhadap 34 unit kenderaan roda dua (R2) dan 3 unit kenderaan roda empat (R4) jenis pick up yang tidak dilengkapi dengan administrasi dan nomor polisi.
Selain itu, petugas juga berhasil mengamankan 1 unit senjata Air Softgun jenis HS yang tidak dilengkapi dengan izin resmi. Air Softgun tersebut dibawa dan dimiliki oleh Raihan Afrizal (23) warga Kecamatan Medan Belawan.
"Seluruh barang bukti telah kita amankan di Mapolres Tanjungbalai, sementara terhadap pembawa Air Softgun akan kita lakukan pemeriksaan," ujar Kapolres.
(Humas/ds)