Sekretaris Daerah Kabupaten Asahan Buka Bimtek KHA


 

Sekretaris Daerah Kabupaten Asahan Buka Bimtek KHA

Senin, 10 Juni 2024

Sekretaris Daerah Kabupaten Asahan, Drs. John Hardi Nasution membuka secara resmi Bimtek konvensi hak anak (KHA) di Aula Hotel Antariksa Kisaran, Senin (10/06/24). 

Metro7news.com|Asahan - Pemerintah Kabupaten Asahan melalui Dinas P2KBP3A Kabupaten Asahan menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) Konvensi Hak Anak (KHA). Bimtek ini dibuka secara resmi oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Asahan, Drs. John Hardi Nasution di Aula Hotel Antariksa Kisaran, Senin (10/06/24). 


Pada pidatonya, Sekretaris Daerah Kabupaten Asahan mengatakan, KHA berlaku atas semua anak tanpa terkecuali, baik anak yang sehat maupun sakit, normal maupun penyandang disabilitas anak yang tanpa dan atau anak yang sedang berhadapan dengan hukum yang disebut sebagai inklusi. 


"Anak harus dilindungi dari segala jenis kekerasan, keterlantaran, eksploitasi, dan diskriminasi terhadap dirinya atau diskriminasi yang diakibatkan oleh keyakinan atau tindakan orangtua atau anggota keluarganya yang lain," ujarnya.



Selain itu, semua tindakan dan keputusan menyangkut seorang anak harus dilakukan atas dasar kepentingan terbaik bagi anak.


"Pemerintah bertanggung jawab memastikan semua hak yang dicantumkan di dalam konvensi dilindungi dan dipenuhi untuk tiap anak. Semua anak berhak atas kehidupan, pemerintah dan seluruh komponen masyarakat perlu memastikan bahwa anak bisa bertahan hidup dan tumbuh dengan sehat," ungkapnya.


Selanjutnya, John menyampaikan beberapa indikator utama Kabupaten Layak Anak diantaranya adalah fasilitas ramah anak yaitu ruang bermain ramah anak, ruang laktasi, kawasan tanpa rokok, sekolah ramah anak, fasilitas kesehatan ramah anak, zona aman sekolah dan rumah ibadah ramah anak termasuk prevalensi kesehatan anak, penyediaan air bersih dan sanitasi, akses informasi layak anak, itu menjadi tanggung jawab kita bersama mewujudkanya. 


"Dapat kita pikirkan pada setiap perkantoran yang melaksanakan pelayanan kepada masyarakat wajib menyediakan sarana ruang laktasi, sarana bermain ramah anak, sanitasi ramah anak termasuk bagi disabilitas dengan mengarusutamakan gender secara inklusi, termasuk pada pelayanan umum seperti fasilitas kesehatan, fasilitas pendidikan, fasilitas ibadah, fasilitas transportasi dan fasilitas perbelanjaan umum lainnya," tandasnya.


(kominfo/ds)