Tergugat Eka Wardani (kiri) foto bersama dengan kuasa hukumnya (kanan) di luar Gedung Pengadilan Agama Negeri Kelas I Medan.
Metro7news.com|Medan - Sidang lanjutan perceraian antara penggugat M. Sugiarto PNS Lantamal I Belawan dan tergugat Eka Wardani masih terus bergulir di Pengadilan Agama Negeri Kelas I Medan, Jalan Sisingamaraja KM 8,8 Medan Amplas, Senin (03/06/24).
Sidang kali ini dengan agenda kesimpulan dari penggugat M Sugiarto dan tergugat Eka Wardani.
Sementara Rahmadian, SH dari LBH Humanihora selaku kuasa hukum dari tergugat Eka Wardani mengatakan saat di konfirmasi awak media, sidang hari ini dengan agenda kesimpulan dari penggugat M. Sugiarto dan tergugat, Eka Wardani.
''Kita tetap pada jawaban kita, di poin-poin yang lalu juga sudah kita jelaskan, pada intinya kita tidak terima dengan gugatan M Sugiarto beserta yang telah di sampaikan oleh majelis hakim, karena apa yang telah di gugatnya dan yang telah M Sugiarto sampaikan telah kita bantah," tegas Rahmadian, SH.
Harapannya, kita memohon kepada majelis hakim agar dalam hal ini dapat menegakkan keadilan, artinya jangan ada berat sebelah, harus sesuai dengan jawaban-jawaban di persidangan sebelumnya.
"Soalnya kita tetap pada jawaban kita dan kita sudah menunjukkan fakta-fakta dan bukti kepada majelis hakim di pengadilan agama," tandasnya.
Hal sedana juga dikatakan Eka Wardani saat di konfirmasi, dirinya berharap semoga majelis hakim harus tegas dan adil dalam memutuskan perkara ini.
"Jangan pilih kasih dan berat sebelah, seperti yang di sampaikan kuasa hukum saya, agar mau mendengar semua kebenaran dan bukti-bukti yang sudah di jelaskan kepada majelis hakim, dan menerima semua apa yg telah disampaikan kepada majelis hakim, dan menjalankan keadilan di NKRI kita ini," ungkapnya.
Saat sidang usai, awak media berusaha mendatangi penggugat M. Sugiarto untuk di konfirmasi terkait gugatannya ke pengadilan. Sayangnya, Sugiarto berusaha mengelak dan menghindar dari pertanyaan wartawan dan tidak bersedia menjawab sambil berlalu pergi.
Sidang perkara 496, agenda putusan akan di lanjutkan pada tanggal 24 Juni 2024 mendatang.
(Tim)