![]() |
| Satu unit bangunan Ruko di Jalan Wahidin, Kelurahan Pandau Hulu II, Kecamatan Medan Area berdiri tanpa PBG. |
Metro7news.com|Medan - Satu unit bangunan rumah toko (Ruko) berlantai tiga tanpa Persetujuan Bangunan dan Gedung (PBG) makin menjamur, hal tersebut di jumpai di Jalan Wahidin, Kelurahan Pandau Hulu II, Kecamatan Medan Area.
Pantuan awak media ini, bangunan Ruko tersebut sudah 75 persen rampung, namun tidak tampak izin PBG-nya.
Ironisnya, tidak satu pun pihak yang berkompeten melakukan tindakan, baik dari pihak kecamatan maupun pihak Dinas Perumahan Kawasan Permukiman Cipta Karya dan Tata Ruang (PKPCKTR) Kota Medan.
Seakan-akan mereka tutup mata, dan mengabaikan kemasukan PAD ke kas daerah.
Kalau hal tersebut diatas tidak mendapat respon dari pihak berkompeten, kemungkinan besar bangunan bermasalah di Kota Medan akan semakin menjamur.
Kita harapkan kepada pihak berkompeten agar dapat menindaklanjuti informasi ini, guna mencegah meruginya PAD dari retribusi bangunan.
(Toni)
