![]() |
Alwi Ibrahim Lubis, Presiden DEMA STAIN Madina. |
Metro7news.com|Madina - Diundangnya Wakil Bupati Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Atika Azmi Utami Nasution menjelang akhir Tahun Anggaran 2024 ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut), Selasa (17/12/24), terkait klarifikasi pengelolaan dana stunting 2022 dan 2023 memberi kejutan pada masyarakat Madina menjelang pergantian tahun.
Demikian dikatakan ketua DEMA STAIN Madina, Alwi Ibrahim Lubis kepada wartawan, Rabu (18/12/24).
”Saya mengetahui hal itu setelah viralnya pemberitaan di media-media online dan Medsos bahwa Wabup Atika terlihat hadir di Kantor Kejati Sumut untuk menghadiri undangan klarifikasi dari Kejatisu terkait dana stunting Madina Tahun 2022-2023,” ungkap Alwi.
Sementara bermunculan spekulasi dan asumsi terbangun dalam pikiran masyarakat, mengingat beliau (Atika) adalah Ketua Tim Percepatan Penanganan Stunting (TPPS) Kabupaten Madina.
Ada hal apa di dalam stunting dan apakah hal tersebut ada suatu keburukan atau kebaikan, pertanyaan tersebut menyeret kita pada asumsi buruk tentang adanya dugaan korupsi yang terjadi terhadap dana stunting Madina Tahun 2022-2023.
“Demi hukum, saya merasa bahwa ada kewajiban moral saya berbicara untuk memberikan dukungan penuh kepada Kejati Sumut,” ujar Alwi.
Dan lanjutnya, dukungan penuh ini adalah untuk memberi suntikan semangat pada Kejati Sumut agar secara profesional mampu membongkar dan menuntaskan dugaan korupsi tersebut dan informasi akan hal ini tidak lagi menjadi simpang-siur.
“Apabila ada kesalahan yang dilakukan oleh mereka (oknum terkait) yang dipanggil, maka saya pun berharap agar kesalahan tersebut diganti dengan sanksi yang seharusnya dan yang berlaku di negara ini,” ujar Alwi.
Sebelumnya, selain Wakil Bupati Madina, Atika Azmi Utammi yang diundang Kejati Sumut memberikan klarifikasi terkait pengelolaan dana stunting Kabupaten Madina 2022-2023.
Terlihat Kepala Dinas PPKB Madina, Elfi Maryani, SKM dan Sarjan salah seorang Kabid di Dinas Kesehatan juga turut hadir ke Kantor Kejati Sumut untuk memberikan klarifikasi, Selasa (17/12/2024) kemarin.
Berdasarkan keterangan Kasi Penkum Kejati Sumut, Adre W Ginting saat dikonfirmasi wartawan, membenarkan informasi tersebut.
"Terinformasi ke Seksi Penkum dari Bidang Pidsus, ada dilakukan klarifikasi kepada ASN dari Pemkab Madina," kata Adre.
Mengenai klarifikasi, kata Adre bertujuan untuk melakukan pengembangan informasi kepada pihak terkait, dalam hal ini PPK kegiatan.
Adre juga menyampaikan bahwa klarifikasi yang dilakukan kejaksaan kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) penanganan stunting Tahun Anggaran 2022 dan 2023 di Kabupaten Madina.
(MSU)