Jadi Korban Pengeroyokan Oknum Aparat, Hakim Lapor Polisi

 



 

Jadi Korban Pengeroyokan Oknum Aparat, Hakim Lapor Polisi

Kamis, 12 Desember 2024

Korban pemukulan oleh Dimas dkk, di Jalan Platina Lubis, Sei Rotan, Percut Sei Tuan, kini korban sudah membuat laporan ke Polrestabes Medan.

Metro7news.com|Medan - Iqmal H. Lubis (30) warga Jalan Platina Lubis melaporkan pengeroyokan terhadap dirinya, saat berada di Jalan Sidomulyo Ujung Dusun VII Desa Sei Rotan, Percut Sei Tuan. Pada Rabu (11/12/24) malam, sekira pukul 21.30 WIB. 


Laporan Iqmal diterima Polrestabes Medan Nomor  Polisi: STTLP/ B/3521/ XII/2024/SPKT/Polrestabes  Medan/Polda Sumatera Utara, tanggal 12  Desember 2024, diterima Ka. SPKT Hadi Susiswo. 


Dalam laporannya, Iqmal menyebutkan kronologis kejadian saat dirinya berada di Dusun VII Gang Buntu Desa Sei Rotan dan berusaha untuk melerai adanya keributan diantara keluarganya dengan para terlapor. 


Tiba-tiba datang terlapor bernama Dimas, Bambang, Tomas dkk (warga Dusun VII) mengatakan, “Ngapain kau ikut campur”, lantas melakukan pemukulan terhadap dirinya. Tomas melakukan 7 kali pemukulan pada kepala, sementara Dimas dan Bambang melakukan pemukulan pada bahagian kepala dan wajah. 


Akibatnya beberapa teman-teman Tomas, Dimas dan Bambang juga melakukan pemukulan bertubi-tubi kebahagian tubuh Iqmal. Bahkan seorang dari pelaku RSD sembari memukul Iqmal dengan lantang mengatakan, “Aku anggota 12** mau apa kau”. 


Akibatnya Iqmal menderita luka-luka dibeberapa bahagian tubuhnya, yakni bahagian kepala, bengkak pada bahagian kepala belakang, luka pecah pada bahagian bibir, dan memar pada bahagian rahang. Akibat kejadian tersebut Iqmal  melaporkan kejadian ke Polrestabes Medan, dan telah diambil visum di RS Bhayangkara Poldasu.


(fitri)