Metro7news.com|Medan - Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Idianto, SH., MH memimpin kegiatan rapat kerja daerah (Rakerda) di Wilayah Hukum Kejatisu Tahun 2024. Kegiatan tersebut berlangsung di Aula Lantai 3 Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Jalan A.H Nasution 1C, Pangkalan Masyur Medan, Rabu (11/12/24).
Acara juga dihadiri oleh Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi, Asisten Tindak Pidana Umum, Asisten Tindak Pidana Khusus, Asisten Intelijen, Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara, Asisten Pembinaan, Asisten Pengawasan, Asisten Pidana Militer serta seluruh jajaran Kejaksaan Negeri di Sumatera Utara.
Agenda kegiatan diisi dengan pemaparan oleh Kepala Kejaksaan Negeri di Lingkup Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara serta penyampaian penghargaan bagi satuan kerja (Satker) terbaik dalam pencapaian kinerja selama Tahun 2024.
Pada kesempatan itu, Kejaksaan Negeri Asahan berhasil menerima anugerah penghargaan sebagai Satker terbaik II atas penyelesaian perkara berdasarkan keadilan restoratif atau restorative justice (RJ) selama periode Januari hingga Desember 2024.
Piagam penghargaan diserahkan langsung oleh Asisten Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu), Imanuel Rudy Pailang, SH., M.Hum kepada Kepala Kejaksaan Negeri Asahan, Basril G, SH., MH, didampingi Kasi Pidsus, Chandra Syahputra, SH dan Kepala Sub Bagian Pembinaan, Yoshua Parlaungan Lumban Tobing, SH., MH.
Kepala Kejaksaan Negeri Asahan, Basril G, SH., MH melalui Kasi Intelijen, H. Manurung, SH kepada Metro7news.com mengatakan, penghargaan yang diberikan oleh Kejatisu kepada Kejari Asahan sebagai Satker terbaik dalam penyelesaian perkara melalui langkah RJ tersebut merupakan sebuah prestasi dan wujud nyata bahwa Kejari Asahan selalu mengedepankan keadilan dengan hati nurani dan kemanusiaan.
Kasi Intelijen Kejari menambahkan, kejaksaan akan menjadi fasilitator dalam terwujudnya penanganan perkara secara humanis melalui mekanisme RJ. Menurutnya, penanganan perkara melalui RJ tersebut, selaras dengan Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020.
Kasi Intelijen Kejari, H.Manurung, SH juga menuturkan, mekanisme restorative justice juga tidak serta merta dapat diterapkan dalam semua perkara.
"Penghargaan ini merupakan prestasi bagi Kejari Asahan yang telah mengedepankan hati nurani dalam penanganan perkara secara humanis. Tapi tak semua perkara dapat di RJ kan, misalnya narkotika atau korupsi, ya kita gass kandas itu," terangnya.
(ds)