Pemilik Sahata.ID Sampaikan Permohonan Maaf Atas Informasi Hoax

 



 

Pemilik Sahata.ID Sampaikan Permohonan Maaf Atas Informasi Hoax

Selasa, 17 Desember 2024

Khairun Riski Harahap alias Boja pemilik laman web Sahata.id.

Metro7news.com|Madina - Atas adanya informasi bohong (hoax) yang dibuat oleh pemilik laman web  Sahata.id, Khairun Rizki Harahap alias Boja, akhirnya mengklarifikasi dan meminta maaf karena telah memuat berita bohong atau hoax soal laporan Arsidin Batubara ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia (DKPP RI).


Klarifikasi dan permintaan maaf itu disampaikan Boja selaku pemilik laman web Sahata.id, melalui vidio singkat yang berdurasi 1 menit 50 detik yang tersebar di group-group WhatsApp Kabupaten Madina. Senin (16/12/24). 


Dalam video singkat itu, pemilik media Sahata.id, Boja yang mengungkapkan bahwa media Sahata.id tidak ada hubungan kepemilikan dengan pasangan calon (Paslon) Bupati Madina nomor 02 Saipullah Nasution dan Atika Azmi Utammi Nasution. 


"Media online Sahata.id murni milik saya sendiri, berita yang saya tayangkan soal aduan Arsidin Batubara, saya akui tidak sesuai dengan rilis berita yang telah saya terima," ucapnya. 


Selain itu, pemilik laman web Sahata.id, juga mengaku tidak ada lagi kontrak kerja sama pemberitaan dengan Tim Pemenangan Paslon Sahata. 


"Kekeliruan pemberitaan tersebut di atas, saya mohon maaf yang sebesar-besarnya kepada pihak-pihak yang dirugikan, dan kepada masyarakat Mandailing Natal pada umumnya. Untuk itu, saya akan mencabut berita bohong tersebut. Demikian klarifikasi ini saya sampaikan agar dapat dimaklumi," ucapnya mengakhiri vidio


Sementara, dalam undang-undang, jika pemberitaan yang dihapus akan melanggar Kode Etik Jurnalistik (KEJ). Pencabutan berita harus disertai dengan alasan serta diumumkan kepada masyarakat atau publik.


Dikutip dari berbagai sumber, dalam Peraturan Dewan Pers Nomor 1/Peraturan-DP/III/2012 tentang Pedoman Media Siber angka 5 disebutkan bahwa berita yang dipublikasikan tidak dapat dicabut, kecuali terkait dengan beberapa hal, seperti masalah SARA, kesusilaan dan masa depan anak-anak. Ada juga beberapa poin lain yang mengatur pencabutan berita.


Dalam pasal 10 KEJ, disebutkan bahwa jika ingin meralat atau mencabut sebuah berita, wartawan harus melakukannya sambil meminta maaf kepada pemirsa.


Sebelumnya, muncul pemberitaan hoax atau berita bohong di laman media Online Sahata.id soal ditolaknya pengaduan salah satu Paslon Bupati Madina ke DKPP RI. 


Dalam berita yang tayang di laman Sahata.id pada tanggal 16 Desember 2024 itu dengan judul "Laporan Arsidin Ditolak, DKPP Hentikan Aduan Lima Komisioner KPU Madina Akibat Administrasi Lemah". 


Sehingga, membuat beberapa pihak termasuk pelapor atas nama Arsidin Batubara merasa dikucilkan. 


Untuk itu, Arsidin Batubara didampingi dua kuasa hukumnya meminta pihak penyebar berita bohong itu untuk minta maaf, dan menarik semua beritanya dalam waktu 1X24 jam. 


"Informasi yang dimuat media Sahata.id itu tidak memiliki faedah dan manfaat yang baik bagi masyarakat, dan dalam waktu 1x24 jam bila tidak ada klarifikasi atau permintaan maaf serta menarik berita dari media Sahata.id dan media lainnya yang memuat berita serupa, maka akan kita proses hukum,” tutup kuasa hukum Arsidin Batubara.


(MSU)