Metro7news.com|Asahan - Pengadilan Negeri Tanjungbalai menggelar sidang lanjutan dengan agenda pembacaan surat tuntutan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Asahan terhadap terdakwa Zulkarnain, kurir narkoba yang tertangkap menyimpan 12 kilogram sabu pada Juli 2024 lalu.
Jaksa Penuntut Umum, Naharuddin Rambe, SH., MH dan Agus Tri Ichwan, SH menuntut terdakwa Zulkarnain dengan hukuman mati dalam pembacaan surat tuntutannya, Kamis (09/01/25).
Dalam surat tuntutan tersebut, JPU juga telah membuktikan bahwa terdakwa telah disangkakan dengan pasal 114 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana mati.
Terhadap barang bukti berupa, satu unit HP android merk VIVO warna ungu, satu unit android merk OPPO warna cream, satu buah tas koper hitam, 11 (sebelas) bungkus plastik teh cina merk Qing Shan warna hijau cokelat yang berisi 11.000 gram sabu, 1 (satu) bungkus plastik teh cina merk Do Hong Poo Tea warna merah putih berisi 1000 gram narkotika jenis sabu dirampas untuk dimusnahkan. Terdakwa Zulkarnain juga dibebankan untuk membayar biaya perkara kepada negara.
Kepala Kejaksaan Negeri Asahan, Basril G, SH., MH melalui Kasi Intelijen Kejari, Heriyanto Manurung, SH kepada wartawan menerangkan, pada 26 Juli 2024 lalu, terdakwa Zulkarnain ditangkap oleh personel Satres Narkoba Polres Asahan di sebuah rumah di Jalan Sipori-pori Lingkungan IV Kelurahan Kapias Pulau Buaya, Kecamatan Teluk Nibung Tanjungbalai.
Saat polisi melakukan penggeledahan, dari belakang rumah ditemukan satu buah koper warna hitam berisi 11 (sebelas) bungkus plastik teh cina merk Qing Shan warna hijau cokelat berisi narkotika jenis sabu dan 1 (satu) bungkus plastik teh cina merk Do Hong Poo Tea warna merah putih berisi narkotika jenis sabu.
Selain itu, dari dalam semak-semak rumput tepatnya di bawah Pohon Pinang, polisi kembali menemukan 1 (satu) bungkus plastik teh china merk Do Hong Poo Tea berwarna merah putih yang berisi narkotika jenis sabu seberat 1000 gram. Sehingga total keseluruhan barang bukti yang ditemukan menjadi 12.000 gram atau 12 kilogram sabu.
Kasi Intelijen melanjutkan, terdakwa Zulkarnain menerima narkotika jenis sabu tersebut dari seseorang bernama Rizal (DPO) melalui Putra Alias Apek (DPO) dan terdakwa diminta Rizal untuk mengantarkan narkotika jenis sabu tersebut ke daerah Kota Tebing Tinggi dengan upah Rp 5.000.000 (lima juta rupiah) per kilogram.
Setelah pembacaan surat tuntutan oleh JPU, terdakwa melalui Penasehat Hukumnya mengajukan nota pembelaan (Pledoi) dan persidangan ditunda untuk dilanjutkan dengan agenda pembacaan nota pembelaan (Pledoi) oleh Penasehat Hukum terdakwa pada tanggal 16 Januari 2025 pekan depan.
"Tuntutan hukuman mati yang dibacakan oleh JPU merupakan bentuk keseriusan Kejari Asahan dalam pemberantasan narkotika. Ini tentunya akan berdampak dan menjadi efek jera bagi para pelaku kejahatan narkotika," terang Kasi Intelijen.
(dt)