![]() |
Petugas parkir di Kota Panyabungan, memungut retribusi parkir tanpa ada karcis bukti setoran ke kas daerah, Minggu (23/03/25). |
Metro7news.com|Madina - Kuat dugaan retribusi parkir di Kota Panyabungan menjadi lahan empuk bagi pelaku pungutan liar (Pungli), hal itu di karenakan tidak bisanya petugas juru parkir (Jukir) menunjukkan karcis bukti pembayaran retribusi ke kas Daerah Kabupaten Mandailing Natal (Madina).
Dari pantauan wartawan terlihat Jukir di sepanjang jalan arteri Kota Panyabungan dengan menggunakan rompi berwarna oren, namun tidak ada satu pun yang dapat menunjukkan karcis bukti penyetoran retribusi parkir ke kas daerah. Minggu (23/03/25).
Terkait hal itu, Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Madina, Adi Wardana Hasibuan melalui pesan WhatsApps saat dipertanyakan siapa pihak ketiga yang diberi kepercayaan mengelola jasa parkir di Kota Panyabungan dan mengapa tidak ada karcis bukti setoran parkir yang diberikan.
Menanggapi konfirmasi wartawan, Kadishub Madina menjelaskan, bahwa pengelolaan jasa retribusi parkir telah di serahkan kepada pihak Ketiga sesuai dengan zona masing-masing, dan kepada pihak ketiga telah dibekali dengan bukti karcis retribusi parkir.
"Pengelola jasa retribusi parkir telah diberikan kepada pihak ketiga, dan juga telah dibekali dengan bukti karcis parkir, jika petugas tidak memberikan karcis bukti setoran parkir ke kas daerah itu salah pihak ketiga," jelas Adi Wardana Hasibuan.
Namun, kenyataan di lapangan sangat bertentangan dengan pernyataan Kadishub Madina, dimana petugas juru parkir tidak kunjung menyerahkan bukti setor retribusi parkir kepada pengguna jasa parkir di Kota Panyabungan.
Sementara itu, Kapolres Madina, AKBP Arie Sofandi Paloh, SH., SIK yang dihubungi melalui Kasat Reskrim Polres Madina, AKP Ikhwanuddin Nasution untuk mempertanyakan kenapa pihak kepolisian tidak melakukan penindakan terhadap dugaan Pungli jasa retribusi parkir di pusat Kota Panyabungan.
Hingga berita ini di kirim ke redaksi, belum ada jawaban dari pihak Polres Madina.
(MSU)