Satpol PP Madina Tidak Mampu Menjaga Pelaksanaan Trantibum di Kota Panyabungan

 



 

Satpol PP Madina Tidak Mampu Menjaga Pelaksanaan Trantibum di Kota Panyabungan

Jumat, 21 Maret 2025

Gerobak dan pedagang kaki lima di trotoar Pusat Kota Panyabungan, Jum'at (21/03/25).

Metro7news.com|Madina - Kesemerautan Kota Panyabungan sebagai Ibu Kota Kabupaten Mandailing Natal (Madina) tidak terlepas dari kegagalan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Madina dalam menjalankan tugas sebagai penegak Perda dan penjaga ketentraman dan ketertiban umum (Trantibum).


Seperti diketahui akibat tidak tertatanya pedagang kaki lima di Kota Panyabungan membuat hak-hak warga pejalan kaki dirampas oleh pedagang kaki lima, ditambah lagi digunakannya pelataran parkir di Madina Square dan Ruko Lama Pasar Lama Panyabungan sebagai tempat berjualan sehingga merampas hak-hak masyarakat pengguna jasa parkir.


Menanggapi hal itu, salah seorang pemerhati Kebijakan Publik dan Ahli Hukum Tata Negara, M A Nasution, SH, Jum'at (21/03/25) menyampaikan rasa perihatin atas kondisi kesemerautan Kota Panyabungan, sehingga tidak mencerminkan sebuah ibu kota kabupaten, dan diperparah lagi ketidak mampuan Kasat Pol PP dalam melaksanakan tugas-tugas  terkait Trantibum.


"Kita sangat perihatin dengan kondisi Kota Panyabungan yang tidak tertata dengan baik, ditambah lagi hilangnya hak-hak publik akibat tidak adanya penertiban dari Satpol PP Madina dalam menegakkan Perda dan menjaga Trantibum," ungkapnya.


Sementara itu, terkait tugas dan wewenang Satpol PP Madina dalam menjaga Trantibum, Kepala Satuan (Kasat) Pol PP Madina, Yuriandri, S.STP yang dihubungi wartawan melalui WhatsApps (WA) tidak dapat tersambung diduga karena diblokir.


Berdasarkan pengamatan di Kota Panyabungan terdapat banyak pelanggaran yang sangat mengganggu ketentraman dan ketertiban umum, namun tidak ada tindakan tegas dari Satpol PP Madina.


(MSU)