Terkait Izin Mutasi Jabatan, BKD Madina Tetap Memilih Bungkam


 

Terkait Izin Mutasi Jabatan, BKD Madina Tetap Memilih Bungkam

Senin, 10 Maret 2025

Gedung Kantor BKD Kabupaten Madina, Senin (10/03/25)

Metro7news.com|Madina - Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia (Permendagri RI) Nomor 58 Tahun 2019 tentang mutasi pegawai negeri sipil (PNS) antar kabupaten /kota dan provinsi pada Pasal 1 Ayat (5) yang menyebutkan Badan Kepegawaian Negara yang selanjutnya disingkat BKN adalah lembaga pemerintah nonkementerian yang diberikan kewenangan melakukan pembinaan dan penyelenggaraan manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN) secara nasional sebagai mana diatur dalam undang-undang.


Selanjutnya pada Pasal 3 Ayat (1) Permendagri Nomor 58 Tahun 2019 memuat aturan tentang pelaksanaan mutasi jabatan ASN di lingkungan pemerintah kabupaten/ kota dan provinsi yang mana harus mendapat persetujuan dari Kepala BKN.


"Mutasi PNS antar kabupaten/kota antar provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, ditetapkan oleh Menteri dengan pertimbangan Kepala BKN sebagaimana dimaksud pada Ayat (1), PPK Instansi penerima menyampaikan permohonan koordinasi kepada Menteri".


Namun hingga hari ini, Senin (10/03/25) Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Mandailing Natal (Madina) masih tetap bungkam terkait persetujuan atau izin mutasi jabatan yang baru dilakukan di Lingkungan Pemda Madina.


Pelaksana tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Madina, Drs. Lismulyadi yang dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp (WA) untuk mempertanyakan nomor surat persetujuan pelaksanaan mutasi jabatan dari Kemendagri RI, hingga berita ini dikirim ke redaksi belum memberikan jawaban.


Hal senada juga dilakukan Kabid Mutasi BKD Madina, Ahmad Kirsa yang memilih tutup mulut.


Sementara itu, Ketua Komisi I DPRD Madina, Ahmad Taufik Siregar yang dimintai tanggapannya disela-sela kesibukannya sebelum menghadiri Rapat Paripurna Istimewa HUT Kabupaten Madina ke-26 tahun, menyampaikan enggan mengkomentari lebih mendalam dan mengatakan mutasi itu sah.


"Mutasi itu sah, pasti itu yang mau dipertanyakan dan jawabannya sah," sebut Ahmad Taufik Siregar yang dijumpai diruangan Kabag Persidangan dan Risalah DPRD Madina, Senin (10/03/25).


(MSU)