![]() |
Irwan Bhakti Ginting, Sekjen DPP Ter-Kam Indonesia |
Metro7news.com|Asahan - Dewan Pimpinan Pusat Teras Komunikasi Anak Muda Indonesia (DPP Ter-Kam) secara resmi melayangkan laporan terkait bangunan dermaga permanen CV. Asahan Jaya Abadi milik Joe Tjang yang berdiri diatas DAS Asahan, dan diduga tanpa izin ke Kejaksaan Negeri Asahan, Rabu (16/04/25) kemarin.
Sekjen DPP Ter-Kam, Irwan Bhakti Ginting kepada media ini di sekretariatnya mengatakan, laporan tersebut dilayangkan guna membuka tabir kelam terkait perizinan dermaga yang dibangun diatas DAS Asahan dan terkait polemik serta sengketa lahan yang hingga kini belum juga tuntas.
Menurutnya, laporan DPP Ter-Kam Indonesia ke Kejari Asahan tersebut juga akan menjadi pintu masuk Kejaksaan untuk melakukan penyelidikan secara mendalam.
"Sudah, sudah kita laporkan secara resmi ke Kejari Asahan. Kami berharap laporan itu nantinya menjadi langkah awal kejaksaan untuk melakukan penyelidikan secara lebih mendalam, baik atas bangunan dermaga maupun sengketa lahan yang belum juga tuntas," katanya.
Masih kata Irwan Ginting, minggu lalu DPP Ter-Kam juga telah melakukan kunjungan resmi ke Kejari Asahan guna membahas beberapa hal terkait tindak pidana. Dalam hal ini DPP Ter-Kam akan mendorong Kejari Asahan untuk terus melakukan penyelidikan tuntas, agar polemik seperti sengketa lahan dan perizinan diatas DAS tersebut dapat terbuka lebar.
"Kita tunggu hasilnya, agar polemik diatas lahan tersebut dapat menemui titik terang dan tak lagi ada dugaan demi dugaan yang muncul ditengah masyarakat," tambahnya.
Irwan Ginting juga mengatakan, jika ternyata Joe Tjang selaku pemilik CV. AJA tidak memiliki izin atas bangunan dermaga permanen di atas DAS, maka pihaknya akan terus mendesak pemerintah untuk mengeksekusi bangunan tersebut.
Sayangnya, hingga kini Joe Tjang tidak pernah angkat bicara. Wartawan yang terus saja mencoba melakukan konfirmasi via kontak selulernya, Kamis (17/04/25) masih belum berhasil terhubung.
Menanggapi adanya lembaga lain yang akan menyoroti sejumlah gudang yang ada di Jalan Tanjung Barombang Dusun V Desa Asahan Mati, Kecamatan Tanjung Balai Asahan, Irwan Ginting pun menyatakan dukungan penuh atas langkah yang dilakukan beberapa lembaga kontrol sosial.
Menurutnya lagi, setiap lembaga swadaya masyarakat memiliki ruang untuk melakukan pengawasan, investigasi dan pengumpulan data sebagai bagian dari kontrol sosial atas kebijakan pembangunan. Sehingga masyarakat perlu memberikan dukungan atas hal itu.
"Bagus itu, jika ada lembaga lain yang menyoroti perizinan gudang-gudang lain di area itu. Ini perlu kita dukung, sebab mereka melakukan pengawasan atas kebijakan pemerintah. Jika merugikan daerah dan tidak memiliki izin, maka wajib untuk ditindak tegas," tutupnya.
(dt)