Polda Sumut Menangkan Prapid, PH Ahai Sutanto : Tidak Ada Upaya Hukum Banding

 



 

Polda Sumut Menangkan Prapid, PH Ahai Sutanto : Tidak Ada Upaya Hukum Banding

Senin, 28 April 2025

 Subdit I Kamneg Ditreskrimum Polda Sumut memenangkan prapid atas penetapan status tersangka Sutanto alias Ahai Sutanto di persidangan yang digelar oleh Hakim Pengadilan Negeri Medan di Ruang Sidang Cakra VIII, Senin (28/04/25).

Metro7news.com|MedanPermohonan Praperadilan yang diajukan Sutanto alias Ahai Sutanto terhadap Subdit I Kamneg Ditreskrimum Polda Sumut atas penetapan status tersangkanya, akhirnya kandas di persidangan yang digelar oleh Hakim Pengadilan Negeri Medan di Ruang Sidang Cakra VIII, Senin (28/04/25).


Sidang dengan agenda putusan Prapid No. 21/Pid.Pra/2025/PN.Mdn tersebut pada pokoknya menolak secara keseluruhan permohonan Sutanto alias Ahai Sutanto yang berusaha melawan Polda Sumut melalui Praperadilan. Hakim juga menegaskan jika penyidik Ditreskrimum Polda Sumut telah melakukan tugasnya sesuai dengan SOP.


Dengan ditolaknya permohonan Sutanto alias Ahai tersebut, pengadilan pun membebankan biaya perkara kepada pemohon Sutanto alias Ahai Sutanto. 



Amatan wartawan, sidang yang dimulai pada pukul 15.30 WIB tersebut dihadiri oleh dua orang Tim Penasihat Hukum pemohon dan Tim Bidkum Polda Sumut sebagai termohon. 


Sidang kali ini tidak dihadiri oleh Sutanto alias Ahai Sutanto. Padahal, pada Minggu lalu, selama lima hari sidang praperadilan berlangsung, Sutanto alias Ahai Sutanto terlihat tetap hadir bersama Penasihat Hukumnya untuk mengikuti jalannya persidangan. 


Sutanto alias Ahai Sutanto yang dihibungi oleh wartawan menolak untuk memberikan keterangan apapun. Sutanto alias Ahai Sutanto hanya menjawab bahwa dirinya tidak memahami masalah hukum.


"Jangan tanya atau konfirmasi sama aku, aku gak paham hukum. Nanti malah salah, kalau mau konfirmasi, silahkan dengan kuasa hukum saya ya," ujarnya singkat.


Terkait hal itu, Ketua Tim Penasihat Hukum Sutanto alias Ahai Sutanto, Johansen Simanihuruk, SH.,MH yang dikonfirmasi wartawan via pesan singkat di aplikasi WhatsApp membenarkan bahwa Hakim telah memutus perkara Prapid dengan amar putusan menolak permohonan Praperadilan Sutanto alias Ahai Sutanto.


Dirinya bersama anggota Tim Kuasa Hukum tidak akan melakukan upaya hukum banding atas putusan itu. Sebagai Tim Kuasa Hukum, Johansen Simanihuruk dan rekannya akan menunggu tindak lanjut dari penyidik Polda Sumut terkait pokok perkaranya.


"Malam, bang, benar tadi Hakim telah memutus perkara Prapid. Yang amarnya menolak permohonan Praperadilan. Terhadap putusan itu, tidak ada upaya hukum banding maupun kasasi. Hanya saja kami selaku PH akan menunggu tindak lanjut dari penyidik Polda terkait pemeriksaan pokok perkaranya, bang," terangnya. 


Sementara itu, So Huan dan Julianty yang dikonfirmasi wartawan terkait hal itu mengatakan, mereka hanya menunggu langkah tegas kepolisian, khususnya Subdit I Kamneg Ditreskrimum Polda Sumut. Julianty pun berharap agar polisi segera melakukan penahanan terhadap tersangka Sutanto alias Ahai Sutanto, jika berkas perkara tersebut belum sampai tahap P21. 


"Saya menunggu tidakan tegas polisi. Saya mohon agar tersangka dapat segera ditahan, Saya pikir itu sangat penting guna menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, seperti berusaha untuk melarikan diri dan lain sebagainya. Toh hari ini putusan Prapid sudah jelas, telah ditolak oleh pengadilan. Sehingga tidak ada alasan lagi untuk memberi keleluasaan kepada tersangka," bebernya.


(dt)