![]() |
Bea dan Cukai TMP C Teluk Nibung Tanjungbalai mengamankan rokok tanpa cukai sebanyak 60 karton atau setara dengan 720 ribu batang rokok merk Master Class. |
Metro7news.com|Tanjungbalai - Bea dan Cukai TMP C Teluk Nibung Tanjungbalai Sumatera Utara kembali menunjukkan keseriusannya dalam memberantas barang ilegal tidak layak pakai yang merugikan negara seperti rokok tanpa cukai yang beredar di pasaran.
Kali ini Tim Penindakan dan Penyidikan (P2) KPPBC TMP C Teluk Nibung berhasil mengamankan 720 ribu batang rokok ilegal dari upaya pengedaran barang kena cukai hasil tembakau di Kota Rantau Prapat Sumatera Utara, Selasa (06/05/25) pekan lalu.
Kepala Kantor Bea Cukai TMP C Teluk Nibung, Nurhasan Ashari melalui Kasi Humas KPPBC TMP C Teluk Nibung kepada media, Rabu (14/05/25) menerangkan, penindakan itu berkat analisa dan informasi intelijen Tim P2 Bea Cukai yang mendeteksi adanya upaya pengiriman Barang Kena Cukai Hasil Tembakau ilegal yang diangkut dengan truck akan melintas di wilayah pengawasan BC Teluk Nibung.
Atas informasi tersebut, Tim P2 BC Teluk Nibung selanjutnya melakukan pemantauan di sepanjang jalan yang akan dilalui oleh target. Tim P2 BC kemudian berhasil melakukan penghentian atas truck pembawa barang ilegal itu.
Saat diperiksa, petugas menemukan 60 karton berisi rokok yang tidak sesuai antara pita cukai dengan jenis rokok dengan jumlah 720 ribu batang rokok merk Master Class. Total nilai barang berkisar 1 miliar rupiah lebih, dan apabila rokok ini berhasil diedarkan di pasaran, negara akan dirugikan senilai Rp.537.120.000,- (lima ratus tiga puluh tujuh juta seratus dua puluh ribu rupiah) dihitung dari cukai yang seharusnya disetorkan ke negara.
Masih kata Nurhasan Ashari, pengedaran atau penjualan rokok tanpa dilekati pita cukai atau pita cukai tidak sesuai, merupakan kegiatan yang melanggar ketentuan UU No 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas UU No 11 Tahun 1995 tentang cukai, serta UU No 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
Bagi pelanggar UU Cukai, pelaku dapat diancam pidana penjara maksimal 5 tahun dan dikenakan sanksi administrasi berupa denda paling sedikit dua kali nilai cukai dan paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayarkan.
Sedangkan untuk pelanggar UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan, pelaku dapat dikenakan sanksi membayar tiga kali lipat nilai cukai yang seharusnya dibayar dan dapat tidak dilakukan penyidikan serta barang hasil penindakan ditetapkan menjadi barang milik negara.
"Keberhasilan operasi ini menunjukkan bentuk komitmen kami dalam memberantas peredaran rokok ilegal yang merugikan negara. Kami akan terus meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap segala bentuk pelanggaran di bidang cukai," terangnya.
(dt)