Tambang Emas Milik "B" Beroperasi di Desa Ampung Siala, Tidak Ada Teguran dari Polisi

 



 

Tambang Emas Milik "B" Beroperasi di Desa Ampung Siala, Tidak Ada Teguran dari Polisi

Kamis, 15 Mei 2025

Penambangan emas tanpa izin di Desa Ampung Siala, Kecamatan Batang Natal, Kamis (15/05/25).

Metro7news.com|Madina - Sungai Batang Natal di Desa Ampung Siala, Kecamatan Batang Natal, Kabupaten Mandailing Natal (Madina) kembali dikeruk para pelaku tambang emas ilegal. Tampak alat berat jenis excavator beroperasi melakukan pengerukan material tanah yang bercampur butiran emas. 


Aktifitas itupun membuat kondisi Sungai Batang Natal tercemari. Menurut, pengakuan warga, alat berat itu milik pengusaha tambang emas ilegal berinisial B.


”Itu alat berat milik "B" pak. Sudah lama ia berusaha di tambang emas ini dan terbuka karena memang akhir-akhir ini kan tidak ada pelarangan baik dari polisi atau camat,” sebut Nasution warga setempat, Kamis (15/05/25).


Selain di Desa Ampung Siala, aktivitas tambang emas ilegal ini juga beroperasi di Desa Rantobi. Keterbukaan aktivitas tambang emas ilegal di wilayah ini akibat tidak adanya tindakan terukur dari pihak kepolisian.


Tahun 2024 lewat, polisi dalam hal ini Polres Madina memang telah melakukan upaya preventif dalam bentuk himbauan kepada masyarakat dan penindakan sampai pada proses putusan persidangan. 


Namun, hal tersebut tidak membuat para pelaku berhenti bahkan semakin terbuka melakukan aktivitas ilegal tersebut karena penindakan yang tidak berkelanjutan.


Desakan masyakat yang menggantungkan pekerjaan di pertambangan emas agar Pemda Madina menjembatani wilayah pertambangan rakyat (WPR) juga membuat Pemda Madina saat ini sedang menjembatani dengan menyurati Kementerian membidangi untuk mengeluarkan izin pertambangan rakyat (IPR).


Seperti diberitakan sebelumnya, Bupati Madina, Saipullah Nasution dalam pernyataannya ke media mengaku saat ini Pemkab Madina sudah menyurati kementerian ESDM agar WPR yang sudah ada bisa dapat IPR-nya.


”Apabila pelaku tambang tidak sabar, ya konsekuensinya melanggar hukum,” jelas Saipullah Nasution.


Ia meminta camat yang wilayahnya masuk areal pertambangan membantu melakukan pendataan sehingga semua tugas berjalan.


(MSU)