![]() |
Pengadilan Negeri Mandailing Natal (foto koleksi). |
Metro7news.com|Madina - Ahmad Farwis warga Kotanopan dan Alfianda Tarigan,penduduk Sumatera Barat (Sumbar), dua penambang emas tanpa izin ( PETI) atau tambang ilegal Kecamatan Kotanopan menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Mandailing Natal (Madina), Rabu (14/05/25).
Sidang terhadap dua pemain tambang ilegal itu dipimpin Ketua Majelis Hakim, Hasnul Tambunan, SH., MH dibantu dua Hakim Anggota, Erico Leonard Hutauruk, SH dan Qisthi Widiastuti, SH serta Panitera Pengganti (PP), Risdianto A.md.
Dalam sidang yang digelar di ruangan utama tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Madina, Hadi Nur, SH dan Lusiana Siregar, SH mendakwa Farwis dan Tarigan dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
Ini sebagaimana diatur dalam Pasal Primer 158 UU No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan UU Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP atau dakwaan kedua (sub sider) Pasal 161 UU No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan UU Pertambangan Mineral dan Batubara Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara, JPU Kejari Madina, Hadi Nur dalam surat dakwaannya di hadapan Majelis Hakim menyebutkan, kedua terdakwa Farwis dan Tarigan ditangkap aparat kepolisian dari Polsek Kotanopan dan Polres Madina di Jambur Taurutung Kotanopan, Kelurahan Kotanopan pada 4 Februari 2025 sekira pukul. 08.00 WIB saat sedang melakukan kegiatan penambangan ilegal mencari emas.
Dari tempat kejadian perkara (TKP) turut diamankan petugas saat itu 1 (satu) unit alat berat excavator merk Hyundai yang merupakan rentalan dari sebuah perusahaan sebagaimana tertera dalam dinding alat berat tersebut.
Meski berkas sudah beralih ke Penuntut Umum bahkan telah pula disidangkan di PN Madina, namun barang bukti saat ini masih berada ditempat semula di Pos Lakalantas Polres Madina sebagai titipan.
(MSU)