Diduga Sudah Manipulasi Izin, Bangunan Jalan Pancing II Tidak Dilakukan Penindakan

 



 

Diduga Sudah Manipulasi Izin, Bangunan Jalan Pancing II Tidak Dilakukan Penindakan

Rabu, 14 Mei 2025

Bangunan jenis RTT di Jalan Pancing II, Kelurahan Indra Kasih, Kecamatan Medan Tembung diduga manipulasi izin dan tidak mendapat penindakan dari pihak berkompeten.

Metro7news.com | Medan - Sudah jelas melakukan pelanggaran izin, namun tidak ada tindakan sedikitpun dari pihak Pemko Medan dalam hal ini Dinas  Perumahan, Kawasan Permukiman, Cipta Karya, dan Tata Ruang (Perkim Cikataru). 


Berdasarkan izin PBG-nya yang terpampang pada bangunan tersebut dengan nomor, SK-PBG 127114-22052024, tertanggal 22-05-2024, jenis bangunan rumah tempat tinggal (RTT), dengan 2 setengah lantai, izin yang tertera hanya 5 unit, namun dilapangan disulap menjadi 9 unit.


Bangunan jenis RTT yang sudah jelas melanggar peraturan di Jalan Pancing II, Kelurahan Indrakasih, Kecamatan Medan Tembung, sampai saat ini aman-aman saja dan tidak mendapat penindakan dari pihak berkompeten.


Dalam hal ini, diduga pihak pengembang sudah melakukan pelanggaran izin dan pengemplangan pajak dari retribusi izin mendirikan bangunan (IMB).  


Hal ini dikatakan Ketua DPP LSM Garuda Mas, Abdul Hamid yang akrab disapa Angga saat memberi tanggapan terkait izin bangunan itu kepada awak media ini, Rabu (15/05/2025).


"Soalnya ada 4 unit yang tidak mempunyai izin. Bagaimana dengan PAD dari pajak retribusi bangunannya," ujar Angga. 


Kita meminta kepada Perkim Cikataru Medan untuk memberi surat peringatan tegas kepada pihak pengembang karena ini sudah menyangkut PAD Kota Medan.


"Bagaimana PAD dari retribusi IMB tidak pernah tercapai, kalau begini ceritanya. Masak bangunan yang sudah jelas bermasalah tidak diberi teguran dan tindakan tegas dari yang berkompeten berkompeten," tegas Angga.


Kemungkinan lanjut Angga, dalam hal ini sudah ada main mata antara petugas dan pengembang, sehingga tidak ada penindakan pada bangunan bermasalah tersebut.


(fin)