Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Propsu Konsisten Lakukan Penegakan Hukum

 



 

Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Propsu Konsisten Lakukan Penegakan Hukum

Senin, 19 Mei 2025

Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Sumatera Utara, Ir. Yuliani Siregar, M.AP.

Metro7news.com|Medan - Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Kadis LHK) Provinsi Sumatera Utara, Ir. Yuliani Siregar, M.AP, menegaskan aparaturnya memiliki komitmen yang tinggi serta konsisten terkait penegakkan hukum lingkungan di Sumatera Utara. 


Penegasan ini disampaikan Kadis Yuliani Siregar kepada wartawan, saat ditemui di Kantornya di Jalan Sisingamangaraja  Medan, Senin (19/05/2025).


Dalam hal menjaga dan mengawasi lingkungan hidup dan kehutanan ini, sebut Kadis Yuliani Siregar pihaknya memiliki kewenangan penegakkan hukum lewat Tim Gakkum (Penegakan Hukum) yang diisi personal dari Polisi Hutan serta Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), yang memiliki kewenangan melakukan pemeriksaan dan penindakan terhadap pelanggaran UU  tentang Lingkungan Hidup dan UU tentang Hutan.


"Kita rutin melakukan kolaborasi dengan APH baik kejaksaan dan kepolisian dalam kegiatan penegakan hukum, termasuk yang kemarin di Sei Rotan dan Mariendal  Deli Serdang," ujar Yuliani Siregar. 


Yuliani menjelaskan, dalam kegiatan Gakkum tersebut, pihaknya menurunkan sejumlah personil sesuai Surat Tugas No: 800. 1.II.1/0268, menindaklanjuti Surat Asisten Intel Kejatisu No:R-322. Dan para personal Gakkum melakukan tindakan pengawasan dan pengembangan terhadap adanya dugaan dumping dan Pengelolaan  Limbah B3 tanpa izin di Sidomulyo Ujung Gardu PLN Dusun VII Desa Sei Rotan, Kecamatan Percut Sei Tuan.


"Semuanya kita jalankan sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku. Dan itu merupakan prosedur tetap Gakkum DLHK dalam setiap kegiatan lapangan," ucap Yuliani Siregar. 


Ditambahkan Yuliani, para PPNS DLHK Sumut saat ini sedang bekerja maraton menuntaskan pemberkasan dugaan tindak  pidana pengelolaan Limbah B3 itu untuk ditingkatkan kepada tahapan proses selanjutnya, sesuai ketentuan perundang-undangan terkait pelanggaran perijinan pengelolaan Limbah B3. 


(fitri)