![]() |
Kombes Pol Rudi Rifani, SIK, Dir Reskrimsus Polda Sumut, (foto koleksi). |
Metro7news.com|Madina - Terkait penindakan terhadap pelaku penambangan emas tanpa izin (PETI) di Kelurahan Pasar Kotanopan, Kecamatan Kotanopan, Kabupaten Mandailing Natal (Madina) yang dilakukan tim dari Subdit III Tipiter Unit III Ditreskrimsus Polda Sumut dengan tegas menyampaikan tidak ada kata lepas.
Penyataan itu langsung disampaikan Dirreskrimsus Polda Sumut, Kombes Pol Rudi Rifani, SIK yang dihubungi melalui panggilan WhatsApps (WA), Rabu (28/05/2025) menyampaikan, bahwa pelaku sudah diperiksa dan alat barang bukti masih ditahan, serta anggota tim masih terus melakukan operasi di Madina.
"Penambangnya sudah kita periksa, selanjutnya kita minta keterangan ahli lagi, alatnya masih kita tahan di Padang Sidempuan," jelas Kompbes Pol Rudi Rifani, SIK.
Mantan Kapolres Madina ini juga mempertegas bahwa tidak ada kata "lepas-lepas" terhadap pelaku penambangan emas tanpa izin, dan anggota masih terus melakukan operasi penindakan di Madina.
"Tidak ada kata lepas-lepas, sampai saat ini Anggota Ditreskrimsus masih melakukan operasi disana," ungkapnya.
Sebagai mantan Kapolsek Panyabungan (1997-1998) dan Kapolres Mandailing Natal (2016) menyampaikan rasa perihatinnya terhadap kerusakan alam di Bumi Gordang Sambilan, dan berkomitmen akan menindak tegas pelaku PETI.
"Saya juga mantan dari Madina, merasa Kasihan dengan masyarakat dan kerusakan alam yang diakibatkan penambangan, akan kita tindak tegas termasuk kepala desanya," ditegaskan Kombes Pol Rudi Rifani.
Kepada masyarakat Madina, Dirreskrimsus Polda Sumut berpesan untuk segera menghentikan aktivitas pertambangan yang merusak alam dan mencemari lingkungan.
(MSU)