![]() |
Zakaria Rambe SH, Ketua JAMPI Sumut. (foto koleksi) |
Tindakan ini dianggap Zakaria sebagai salah satu prestasi dari Kapolda Sumut, Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto menyikapi laporan dari warga di Kecamatan Kotanopan, Mandailing Natal terkait aktivitas PETI yang merusak lingkungan.
"Tindakan ini merupakan tanggapan dari Kapolda Sumut. Ini prestasi dari Kapolda dan timnya. Akhirnya menanggapi himbauan dari masyarakat Kabupaten Madina, khususnya di Kotanopan," jelas Zakaria Rambe, melalui WhatsApp, Rabu (28/05/2025).
Namun sayangnya, tindakan ini harus dicederai adanya isu pelepasan diduga tersangka yang sudah diamankan. Zakaria pun menilai, jika memang ini benar adanya pelepasan maka akan menjadi prestasi buruk untuk Kapolda dan Dirreskrimsus Polda Sumut.
"Kita juga harus melihat jelas, apa alasan dari polisi melepaskan dugaan tersangka pelaku PETI itu. Jika memang ada masih barang bukti berupa alat berat yang disita di Sidimpuan, kemungkinan ini akan terus dilidik," tutur Ketua Dewan Penasehat Korps Advokat Alumni UMSU (KAUM) itu.
Karena itu, Zakaria pun berharap penindakan ini bisa diselesaikan hingga ke meja hijau atau persidangan. Hal ini merupakan tanggung jawab dari polisi terkait pengungkapan kasus PETI ini.
"Harus selesai hingga meja hijau atau pengadilan. Jangan selesai ditengah jalan, harus ada orang yang bertanggung jawab atas perusakan alam di Kecamatan Kotanopan," tandas Zakaria Rambe yang juga Ketua Jaringan Masyarakat Pemantau Polri (JAMPI) Sumut tersebut.
Sebelumnya, Dirreskrimsus Polda Sumut, Kombes Pol Rudi Rifani, SIK menegaskan, bahwa tidak ada kata lepas-lepas terkait penangkapan 4 pelaku PETI Kotanopan. Dan saat ini anggotanya masih berada di Madina.
”Untuk kasus PETI perusak lingkungan ini tidak ada kata lepas-lepas, barang bukti masih kita tahan di Sidimpuan. Kasihan masyarakat, karena saya juga bagian dari masyarakat Madina,” tegasnya saat di konfirmasi wartawan, Rabu (28/05/2025) via seluler.
(MSU/TIM)