Dugaan Malpraktek, Korban Resmi Laporkan Dokter IS ke Polres Madina

 



 

Dugaan Malpraktek, Korban Resmi Laporkan Dokter IS ke Polres Madina

Kamis, 01 Mei 2025

Proses pelaporan di SPKT Polres Madina oleh kuasa hukum korban dugaan malpraktek Dokter IS dan RS PM, Rabu (30/04/25).

Metro7news.com|Madina - Korban dugaan malpraktek Nurhamimah (42) warga Kelurahan Panyabungan III, Kecamatan Panyabungan telah mengadukan Dokter IS yang bertugas di Rumah Sakit (RS) PM yang beralamat di Kelurahan Kayu Jati-Panyabungan ke Polres Madina melalui kuasa hukumnya Andi Candra Nasution, SH., MH & Patners yang berkantor di Kota Medan, pada Rabu (30/04/25)


Dugaan malpraktek ini bermula dari hasil diagnosa USG-4 dimensi, yang dilakukan Dokter IS terhadap pasien Nurhamimah (No. RM 075898) tanggal 15 Maret 2025 yang memvonisnya ada penyakit kista didalam perut yang harus segera dilakukan tindakan penyembuhannya melalui operasi untuk mengangkatnya. 


Nurhamimah bersama keluarga percaya saja terhadap Dokter IS dan menyetujui pelaksanaan operasi dilakukan hari itu juga (15/03/24), tapi naas operasi bedah perut sekitar 15 cm itu ternyata gagal total dimana kistanya tak berhasil diangkat dan perutnya kembali dijahit. 


Sejak saat itu selama tiga hari, Nurhamimah diopname di RS PM itu, dan tragisnya, tanpa ada kunjungan (visit) dan perawatan dari Dokter IS sehingga terjadi inpeksi, seolah pembiaran dan penanganan yang tidak profesional secara tidak bertanggung jawab, padahal menyangkut pertaruhan nyawa dari seorang pasaiennya sendiri.


Terus, pada tanggal 18 Maret 2025, Nurhamimah dirujuk kepada seorang dokter spesialis yang bertugas di RS Murni Teguh Medan (bukan ke IGD RS Murni Teguh) dan tanpa ada bantuan mobil Ambulance dari RS PM. Setelah bersusah payah berusaha sekitar tiga hari, pihak keluarga baru berhasil membawa Nurhamimah dengan perjalanan pribadi ke Medan. 


Dari hasil diagnosa RS Murni Teguh Medan, benar telah terjadi inpeksi pada bedah jahitan dan harus dilakukan operasi bedah kedua pada tempat yang sama untuk pengangkatan kista dimaksud. Syukurnya, setelah ditangani dengan baik, penyakit kista Nurhamimah berhasil diangkat, dan melalui perawatan yang insentif sampai hari ini (sekitar satu setengah bulan di Medan) kondisi Nurhamimah sudah mulai membaik.


Nah, tindakan dan perlakuan buruk oleh Dokter IS bersama Managemen RS PM Panyabungan itulah yang diduga telah melakukan malpraktek, dimana melaksanakan operasi bedah perut yang hasilnya gagal total dan membuat pasien terancam nyawanya serta menimbulkan kerugian material yang sangat besar atau ratusan juta rupiah selama berobat di Medan.

Dugaan Pelanggaran

Kuasa hukum korban Andi Candra, SH., MH & Patner, membenarkan telah melaporkan Dokter IS dan Managemen RS PM kepada pihak yang berwajib. Sebagai itikad baik, sebelumnya Andi telah melayangkan dua kali surat somasi untuk klarifikasi kepada Dokter IS dan Managemen RS PM pada tanggal 15 dan 25 April 2025, tapi tidak kooperatif dan ditanggapi sama sekali. 


Lalu, sebagaimana diketahui tindakan malpraktek kedokteran atau praktek buruk oleh tenaga kesehatan, telah diatur dalam beberapa undang-undang antara lain, Pasal 29 dan Pasal 58 UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, Jo Pasal 84 ayat (1) UU N0. 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan, Jo UU No.29 Tahun 2004 tentang Oraktik Kedokteran, Jo. Pasal 32 huruf (q) dan pasal 46 terkait perlindungan hukum bagi korban Malpraktik Medis. UU No.44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit, Jo UU No.17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, Jo Pasal 360 KUHPidana. 


“Maka dari itu, kami berharap teman-teman media agar mengawal kasus ini sampai tuntas agar tidak terjadi lagi hal-hal malpraktek demikian terhadap warga masyarakat, khususnya di Kabupaten Madina, sekaligus kejadian yang dialami klein kami ini jadi pembelajaran untuk kita semua," pungkas Andi mengakhiri.


(MSU)