Gagalkan Penyelundupan 1,5 Kilo Sabu, Danlanal TBA : Implementasi Asta Cita Presiden

 



 

Gagalkan Penyelundupan 1,5 Kilo Sabu, Danlanal TBA : Implementasi Asta Cita Presiden

Jumat, 23 Mei 2025

Lanal TBA mengelar konferensi pers atas pengungkapan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu di Perairan Asahan, Kamis (22/05/2025) kemarin.

Metro7news.com|Asahan - Saya memberikan apresiasi setinggi-tingginya atas keberhasilan Prajurit Satria Jala Bhakti dalam Tim F1QR TNI AL gabungan yang telah berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu di Perairan Asahan, Kamis (22/05/2025) kemarin.


Langkah Pangkalan TNI AL Tanjung Balai Asahan (Lanal TBA) dalam menumpas penyelundupan narkotika merupakan implementasi dari point ke tujuh Asta Cita Presiden Republik Indonesia.


Demikian dikatakan Komandan Pangkalan TNI AL (Danlanal TBA), Letkol Laut (P) Agung Dwi  Handoko Djoewari, M.Tr, Opsla,. CTMP saat memimpin acara press conference terkait pengungkapan kasus penyelundupan 1,5 kilogram narkotika jenis sabu di Mako Lanal TBA, Jum'at (23/05/2025). 



Lebih lanjut Danlanal memaparkan, penangkapan berawal dari informasi intelijen yang mengatakan, akan ada satu sampan model kaluk membawa barang haram berbentuk kristal putih yang akan memasuki perairan Asahan, tepatnya di Muara Sungai Asahan atau sekitar Bagan Asahan.


Mendapat informasi tersebut, Tim Reaksi Cepat TNI AL atau yang biasa disebut Tim F1QR Lanal TBA langsung melakukan penyisiran dan menemukan sampan kaluk sebagaimana dimaksud dalam informasi awal. 


Seketika prajurit TNI AL langsung melakukan pengejaran serta memberi tembakan peringatan agar sampan pembawa sabu segera berhenti. 


Namun, pengemudi sampan sempat melarikan diri dan sampan pun akhirnya mengarah ke tepi. Di atas sampan, petugas berhasil meringkus seorang pria berinisal T (41). Selain itu, petugas menemukan sejumlah bungkusan yang berisi narkotika jenis sabu asal Malaysia, uang kontan senilai Rp 2 juta rupiah lebih, mata uang Malaysia senilai 312 Ringgit Malaysia, satu unit handphone beserta charger, satu tas berwarna hitam dan seperangkat pakaian milik tersangka. 


Masih menurut Danlanal TBA, T (41) adalah warga Bangkalan Pulau Madura yang selama 8 bulan bekerja di Malaysia. Saat diinterogasi petugas, T mengaku sebagai Pekerja Migran Indonesia non prosedural yang diminta oleh R, warga Johor Malaysia untuk membawa sabu masuk ke Indonesia. T juga telah diiming-iming bahwa jika berhasil, maka akan mendapatkan upah sebesar 50 juta rupiah.


Barang bukti diduga narkotika jenis sabu yang berhasil diamankan, kemudian diperiksa oleh BNN Tanjungbalai dengan hasil positif mengandung Amphetamine.


"Lanal TBA tidak akan pernah berhenti berkomitmen untuk ambil bagian dalam upaya pemberantasan penyelundupan narkotika melalui perairan," tandas Danlanal TBA.


Press conference turut dihadiri oleh Forkopimda Tanjungbalai, diantaranya Kejari TBA, Yuliati Ningsih, SH., MH yang diwakili oleh Jaksa Fungsional Intelijen, Sitiliza, SH, Kepala BNNK Tanjungbalai yang diwakili oleh Rajamin Paulus Sinabang, SH, Kapolres Tanjungbalai yang diwakili oleh Kasat Narkoba AKP Baringin Jaya, SH., MH dan Kepala Kantor Imigrasi yang diwakili oleh Raymika.


 (dt)