![]() |
Polres Asahan dalam konferensi pers-nya mengungkapkan atas keberhasilan Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Asahan mengamankan seorang pria berinisial M alias PM (48), warga Kota Lhokseumawe, Aceh. |
Metro7news.com|Asahan - Polres Asahan menggelar konferensi pers pada Sabtu (17/05/2025) pukul 10.00 WIB di Halaman Tengah Mapolres Asahan. Konfrensi itu merupakan memberi keterangan atas pengungkapan kasus tindak pidana narkotika jenis sabu.
Kegiatan itu dipimpin langsung Kapolres Asahan, AKBP Afdhal Junaidi, SIK., MM., MH dengan didampingi Wakapolres Kompol Slamet Riyadi, SH, MH, Kabag Ops Kompol Sastrawan Tarigan, SH, MH, Kasat Narkoba, AKP Mulyoto, SH, MH, serta awak media.
Dalam konferensi pers tersebut, Kapolres Afdhal Junaidi menjelaskan, bahwa pada Kamis (08/05/2025) sekira pukul 21.30 WIB, Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Asahan berhasil mengamankan seorang pria berinisial M alias PM (48), warga Kota Lhokseumawe, Aceh.
Tersangka ditangkap di Jalan Lintas Sumatera Utara, Desa Sipaku Area, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Asahan, saat hendak menaiki bus ALS tujuan Padang dengan membawa tiga bungkus plastik teh cina warna hijau merk Chinese Pin Wei yang diduga berisi sabu seberat total 3.000 gram.
Kapolres mengungkapkan, berdasarkan keterangan tersangka, sabu tersebut akan diantarkan kepada seseorang yang identitasnya belum diketahui di Kota Padang. Tersangka mengaku dijanjikan upah sebesar Rp15 juta oleh seseorang berinisial A jika berhasil mengantarkan barang haram tersebut.
Barang bukti yang disita meliputi tiga bungkus plastik teh cina berisi sabu, dua unit handphone merk OPPO, dan satu karung plastik kecil berwarna putih. Tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) subsider Pasal 112 Ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup.
Kapolres Afdhal Junaidi menegaskan, bahwa Polres Asahan tidak akan mentolerir peredaran narkotika di wilayah hukumnya dan akan terus berkomitmen memberantasnya hingga tuntas.
Kapolres juga menghimbau masyarakat untuk tidak tergiur dengan keuntungan besar dari bisnis haram tersebut karena dapat membahayakan diri sendiri, keluarga, dan masyarakat luas.
(Humas/ds)