Lanjutan Pembangunan Pasar Eks Bioskop Tapanuli Gunakan Material dari Penambangan Ilegal

 



 

Lanjutan Pembangunan Pasar Eks Bioskop Tapanuli Gunakan Material dari Penambangan Ilegal

Sabtu, 31 Mei 2025

Papan proyek lanjutan pembangunan pasar eks Bioskop Tapanuli, Sabtu (31/05/2025).

Metro7news.com|Madina - Pembangunan lanjutan pasar eks Bioskop Tapanuli Panyabungan yang bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran (2025) dengab pagu anggaran sebesar Rp 398.986.000 diduga menggunakan material pasir sungai dan batu sungai dari quwari (tangkahan) yang tidak memiliki surat izin penambangan batuan (SIPB).


Berdasarkan Pasal 161 A Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba) telah diatur sanksi pidana terhadap penggunaan bahan galian tambang yang berasal dari kegiatan yang tidak memiliki SIPB. 


Sebagaimana bunyi Pasal 161 berikut," Setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan/atau pemurnian, pengembangan dan/atau pemanfaatan, pengangkutan, penjualan mineral dan/atau batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 Ayat (3) huruf c dan huruf g, Pasal 104, atau Pasal 105 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak 100 miluar rupiah.


Tumpukan batu sungai di lokasi lanjutan pembangunan pasar eks Bioskop Tapanuli, Sabtu (31/05/2025).

Tidak hanya itu, pada Tahun 2023 lalu Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) dengan tegas telah mengeluarkan surat edaran (SE) nomor : 900.1.13.1/7845/2023 tentang penggunaan bahan material kontruksi dari perusahaan yang memiliki izin tambang mineral bukan logam dan batuan (MBLB) dan membayar pajak daerah, yang ditujukan kepada Bupati dan Wali Kota Seprovinsi Sumatera Utara.


Beranjak dari Pasal 161 UU RI Nomor 3 Tahun 2020 dan SE Gubsu Nomor : 900.1.13.1/7845/2023, sangat kuat dugaan rekanan pelaksana pembangunan lanjutan pasar eks Bioskop Tapanuli Panyabungan, CV Anugrah Permai telah melakukan tindakan perbuatan melawan hukum karena diduga menggunakan material pasir sungai dan batu sungai yang berasal dari kegiatan yang tidak memiliki izin.


Terkait dugaan itu, pengawas pembangunan dari CV Anugrah Permai, Andi Ilyas, saat di konfirmasi wartawan, Sabtu (31/05/2025) mempertanyakan dari mana asal pasir sungai dan batu sungai yang digunakan mengakui batu berasal dari SBN, dan pasirnya tidak diketahui.


"Batu sungai dari SBN, kalau pasirnya tidak tau," ungkapnya.


lebih lanjut, saat ditanya apakah ada SIPB dari batu yang digunakan, Andi Ilyas mengaku hal perizinan tidak diketahuinya dan akan menanyakan langsung ke pihak Pimpinan CV Anugrah Permai.


"Terkait perizinan material yang digunakan akan kami tanyakan nanti ke atasan," jelas Andi Ilyas yang menjadi pengawas lapangan dari CV Anugrah Permai.


Sementara itu, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dari Dinas PUPR Madina hingga berita ini dikirim belum dapat di konfirmasi.


(MSU)