MARAK Sumut Desak Keseriusan Kejaksaan Tangani Dugaan Korupsi Smart Village di Madina

 



 

MARAK Sumut Desak Keseriusan Kejaksaan Tangani Dugaan Korupsi Smart Village di Madina

Rabu, 21 Mei 2025

Arief Tampubolon, Aktivis Anti Korupsi Provinsi Sumatera Utara.

Metro7news.com|Madina - Kejaksaan Negeri (Kejari) Mandailing Natal (Madina) telah melakukan pengumpulan data (Puldata) dan pengumpulan bahan keterangan (Pulbaket) terkait dugaan korupsi program Smart Village Desa Digital yang bersumber dari Dana Desa (DD) 2023.


Demikian dijelaskan Kajari Madina, Dr Muhammad Iqbal, SH., MH melalui Kasi Intelijen, Jupri W Banjarnahor, SH., MH kepada wartawan, Rabu (21/05/2025).


Dan Kasi Intelijen Kejari Madina itu pun mengungkapkan untuk Puldata dan Pilbaket tersebut sudah diteruskan ke Kejati Sumut.


“Dapat kami sampaikan bahwa terkait Smart Vilage 2023 telah dilakukan Puldata dan Pulbaket oleh Bidang Pidana Khusus Kejari Madina, dan hasilnya sudah diteruskan ke Kejati,” jawab Jupri via chat WhatsApp.


Dalam pemberitaan sebelumnya, Presidium Mimbar Rakyat Anti Korupsi (MARAK) Sumatera Utara (Sumut), Arief Tampubolon dengan tegas meminta kejaksaan harus serius menuntaskan kasus korupsi Smart Village Desa Digital di Madina yang merugikan keuangan negara miliaran rupiah.


Dan Alumni Lembaga Pertahananan Nasional (Lemhannas) itu juga menuturkan Jika kejaksaan tidak serius membuktikan kerugian uang negara pada proyek yang diduga fiktif tersebut, patut dipertanyakan integritas kejaksaan di Sumut.


“Sudah terang benderang objek korupsi dan oknum-oknum yang terlibat dalam kasus tersebut. Jika kerugian Rp. 9,4 miliar dari 377 desa yang menjadi korban dugaan kasus korupsi itu tidak ada tersangkanya, jelas sangat disayangkan proses penyidikannya,” kata Arief.


Kejaksaan harus segera mengekspos korupsi bersumber dari DD Tahun 2023 tersebut. Makin diperpanjang proses penyidikannya, akan semakin banyak kerugian moral masyarakat Madina.


“Dalam tahun ini diharapkan sudah ada tersangka korupsi Smart Village Desa Digital di Madina. Dan kejaksaan jangan tebang pilih menetapkan tersangka, siapa saja sama derajatnya dalam proses hukum,” tandas Arief. 


(MSU/TIM)