So Huan Antarkan Konklusi Dalam Sidang Kode Etik Peradi Dengan Teradu Rakerhut

 



 

So Huan Antarkan Konklusi Dalam Sidang Kode Etik Peradi Dengan Teradu Rakerhut

Jumat, 02 Mei 2025

So Huan alias Law Ka Ho saat mengantarkan konklusi atas sidang etik Rakerhut di Peradi Medan, Jum'at (02/05/25).

Metro7news.com|Medan - So Huan alias Law Ka Ho yang menjadi salah seorang tergugat dalam perkara perdata No.8/Pdt.G/2023/Pn.Tjb terkait SHM 74 kembali datangi Kantor Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi Medan) di Jalan Sei Rotan 39 Medan, sekira pukul 09.25 WIB, Jum'at (02/05/25). 


So Huan secara resmi telah melaporkan pengacara Rakerhut Situmorang, SH., MH yang menjadi penasihat hukum Sutanto alias Ahai Sutanto dalam perkara perdata SHM milik Julianty yang terletak di Jalan Tanjung Barombang Dusun V Desa Asahan Mati, Kecamatan Tanjung Balai, Kabupaten Asahan. 


Laporan So Huan ke Majelis Kehormatan Peradi Medan tersebut dipicu atas sikap Rakerhut yang dengan sengaja menaiki excavator atau beko dan dengan beringasnya memerintahkan operator alat berat untuk segera melakukan pembongkaran atas bangunan gudang dan pabrik milik So Huan yang terletak di Jalan Tanjung Barombang Dusun V Desa Asahan Mati, Kecamatan Tanjung Balai, Kabupaten Asahan, pada 5 Desember 2024 lalu. 



Menurut So Huan, padahal waktu itu, selain pihak kepolisian yang tidak berada di tempat, Panitera Pengadilan Negeri Tanjungbalai juga sedang pergi meninggalkan lokasi untuk makan siang.


Kehadiran So Huan di Peradi Medan kali ini guna mengantarkan konklusi atau kesimpulan atas sidang etik pengacara yang digelar oleh Hakim Majelis Kehormatan Peradi Medan. Amatan media, So Huan bersama Hakim Majelis Kehormatan awalnya telah memulai persidangan tanpa kehadiran Rakerhut. 


Namun saat So Huan hendak pergi meninggalkan Gedung Peradi, Rakerhut pun tiba sekitar pukul 10.10 WIB di Kantor Peradi Medan untuk menyerahkan konklusi yang langsung diterima oleh Hakim Majelis Kehormatan. 


Kepada media ini So Huan pun mengatakan, bahwa aduannya atas tindakan Rakerhut telah diakui oleh Rakerhut di sidang Majelis Kehormatan Peradi sebelumnya. Sehingga dirinya pun berharap agar Peradi Medan dapat melihat hal itu secara subjektif dalam menetapkan putusan yang berkeadilan bagi pengadu.


"Hari ini saya mengantarkan konklusi atau kesimpulan atas sidang etik yang digelar oleh Hakim Majelis Kehormatan Peradi. Teradu telah mengakui perbuatannya dan saya berharap hal itu dapat menjadi bahan pertimbangan bagi Hakim. Jika benar pengacara telah melakukan tindakan diluar kewenangannya, saya minta agar Peradi dapat mengambil langkah tegas demi tegaknya etika dan marwah pengacara," terangnya. 


Saat ditanya terkait langkah apa yang akan diambil olehnya, jika Hakim Majelis Kehormatan telah memutuskan bahwa Rakerhut Situmorang bersalah dan telah melanggar etik, So Huan pun mengatakan, jika dirinya untuk saat ini tak ingin berandai-andai dan hanya menunggu hasil akhir dari aduan yang dibuatnya ke Peradi Medan tersebut.


"Langkah selanjutnya belum dapat saya simpulkan, bang. Sebab, saya akan menunggu hasil akhir dari sidang etik terhadap teradu. Yah, kita tunggu aja dulu," tambahnya.


Sementara itu Rakerhut Situmorang, SH., MH yang ingin diwawancarai oleh wartawan, menolak untuk memberikan keterangan terkait proses aduan yang diajukan oleh So Huan terhadap dirinya. 


"Alah gak usah lah, gak begitu penting itu," ucapnya singkat.


(dt)