![]() |
So Huan alias Law Ka Ho secara resmi melaporkan tiga oknum Hakim PN Tanjungbalai ke Komisi Yudisial RI Penghubung Provinsi Sumatera Utara di Jalan STM 74 Suka Maju, Kecamatan Medan Johor Medan. |
Metro7news.com|Medan - So Huan alias Law Ka Ho yang merupakan tergugat I dalam perkara perdata No.8/Pdt.G/2023/Pn.Tjb secara resmi melaporkan tiga oknum Hakim PN Tanjungbalai ke Komisi Yudisial RI Penghubung Provinsi Sumatera Utara di Jalan STM 74 Suka Maju, Kecamatan Medan Johor Medan, Senin (05/05/25).
Tiga oknum hakim itu diantaranya adalah YS mantan Ketua PN Tanjungbalai, JJS dan WF yang keduanya bertindak selaku Hakim Anggota dalam perkara perdata tersebut.
So Huan yang juga suami dari Julianty, pemilik sah lahan SHM 74 yang terletak di Jalan Tanjung Barombang Dusun V Desa Asahan Mati, Kecamatan Tanjung Balai Kabupaten Asahan itu merasa sangat banyak kejanggalan atas perkara perdata yang disidangkan oleh PN Tanjungbalai pada 2023 lalu.
Kepada media ini, So Huan pun menerangkan, awalnya SHM 74 milik Julianty sengaja diambil oleh Sutanto alias Ahai Sutanto dengan menggunakan surat pembatalan permohonan pemecahan sertipikat yang bertanda tangan palsu. Padahal saat itu SHM 74 tengah diproses oleh BPN Asahan untuk kepentingan pemecahan.
Setelah SHM 74 diambil oleh Ahai Sutanto pada 7 September 2023 dari BPN Asahan, Ahai pun kemudian mengajukan gugatan pada 6 Februari 2023 atas kepemilikan lahan SHM 74 di PN Tanjungbalai. Anehnya, dalam gugatan itu, asli SHM 74 milik Julianty lah yang dijadikan sebagai dasar gugatan.
Lebih jauh So Huan mengatakan, selain menggunakan SHM 74 milik Julianty, Ahai Sutanto juga menjadikan sejumlah kwitansi sebagai dasar gugatan. Namun seluruh kwitansi yang diajukan oleh Ahai dalam perkara itu tidak ada sangkut pautnya dengan lahan SHM 74, melainkan kwitansi DP atas lahan SHM 75 sebesar 50 juta rupiah serta kwitansi urusan pembersihan lahan dan biaya pembuatan jalan menuju lahan SHM 74 dan 75.
"Dalam dalil gugatan pada Pokok "B" point "2" disebutkan ada Akte No. 14 tanggal 31 Januari 2022 yang dibuat dihadapan notaris wilayah kerja Tanjungbalai, tapi anehnya Akte tersebut tidak pernah ditunjukkan dihadapan sidang. Bahkan Notarisnya hingga kini masih misteri. Itu lah yang menjadi dasar saya membuat laporan ke KY," jelasnya, Selasa (06/05/25).
Masih menurutnya, akibat dari Akte dan Notaris misterius tersebut, dirinya beserta Julianty isterinya harus mengalami kekalahan telak di setiap persidangan.
Sementara, akibat perbuatan Ahai Sutanto yang sengaja mengambil SHM 74 dari BPN Asahan dengan menggunakan surat bertanda tangan palsu, dirinya pun telah dijadikan tersangka oleh Subdit I Kamneg Ditreskrimum Polda Sumut.
Terakhir, pada 28 Maret 2025 lalu, permohonan Prapid yang diajukan oleh Ahai Sutanto ditolak secara keseluruhan oleh Hakim PN Medan.
"Saya menduga dalam rentetan perkara ini, ada konspirasi besar yang sengaja dibangun oleh mafia hukum dan mafia pertanahan. Harapan saya semoga KY segera memproses laporan yang telah saya layangkan. Jika perlu, para hakim yang nantinya terperiksa, dapat dinonaktifkan untuk sementara dari tugasnya," pintanya.
Terkait hal itu, wartawan kemudian mencoba melakukan konfirmasi kepada YS, mantan Ketua PN Tanjungbalai yang saat ini menjabat sebagai Ketua PN Kisaran Kelas IB. Usaha awak media untuk melakukan konfirmasi pun hingga kini belum membuahkan hasil.
(dt)