Surat Bupati dan Kapolda Sumut Untuk Tindak Tegas PETI Dianggap Lelucon, PETI Kotanopan Tetap Beroperasi

 



 

Surat Bupati dan Kapolda Sumut Untuk Tindak Tegas PETI Dianggap Lelucon, PETI Kotanopan Tetap Beroperasi

Kamis, 01 Mei 2025

Aktivitas PETI di Jambur Tarutung Kelurahan Pasar Kotanopan, Kecamatan Kotanopan, Kamis (01/04/25).

Metro7news.com|Madina - Perintah penghentian penambangan emas tanpa izin (PETI) yang dikeluarkan Bupati Mandailing Natal (Madina), H Saipullah Nasution yang tertuang dalam Surat Nomor : 660/0689/DLH/2025 dan Instruksi tindak tegas yang disampaikan Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Sumatera Utara (Sumut), diduga menjadi lelucon bagi pelaku PETI di Kecamatan Kotanopan.


Diketahui berdasarkan informasi yang disampaikan warga kepada eartawan media ini, Kamis (01/04/25), bahwa aktivitas operasi penambangan emas tanpa izin di Jambur Tarutung Kelurahan Pasar Kotanopan masih tetap beroperasi seperti biasa.


"Seperti biasa, ada yang main box ada juga yang mengupas saja untuk di box malam nanti," ungkap salah seorang warga yang meminta identitasnya dilindungi demi keselamatan.


Terkait masih beroperasinya pelaku PETI di Kecamatan Kotanopan, awak media mencoba menghubungi Kapolres Madina, AKBP Arie Sofandi Paloh, SH., SIK, melalui Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim), AKP Ikhwanuddin Nasution, Kamis (01/05/25) untuk mempertanyakan apa langkah dan tindakan yang diambil Polres Madina terhadap pelaku PETI di Kecamatan Kotanopan, sayangnya tidak ada jawaban.


Diketahui sebelumnya, Kapolda Sumut, Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto, SIK., MH  pada saat melakukan kunjungan kerja ke Mako Polres Madina, Selasa (29/04/25) lalu telah menyampaikan perintah tindak tegas terhadap pelaku kegiatan ilegal dan PETI di Madina.


"Saya harapkan perintahkan Polres tindak tegas pelaku kegiatan ilegal dan PETI di Mandailing Natal," tegas Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto SIK., MH, Selasa (29/04/25).


(MSU)