Terkait Aek Lan dan Madina Murni, Ini Hasil Temuan Disperindag Madina

 



 

Terkait Aek Lan dan Madina Murni, Ini Hasil Temuan Disperindag Madina

Kamis, 01 Mei 2025

Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kab Madina, Parlin Lubis, (foto koleksi).

Metro7news.com|Madina - Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Mandailing Natal (Disperindag Madina) melakukan peninjauan ke lapangan terkait laporan Wadih Al-Rasyid ke Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia (BPOM RI). Dalam tinjauannya Disperindag Madina menemukan beberapa temuan.


Demikian dijelaskan Kadis Perindag Madina, Parlin Lubis kepada wartawan, Kamis (01/05/25).


"Terkait laporan terhadap dua Air Mineral Dalam Kemasan (AMDK) itu kami menemukan ada beberapa produk yang tidak mencantumkan izin edar,”ujar Parlin.


Namun imbuhnya, untuk nomor BPOM dan SNI-nya semua produk mencantumkan.


Parlin Lubis selaku Kepala Disperindag Kabupaten Mandailing Natal menegaskan hasil temuannya akan segera dilaporkan ke Bupati Madina dan BPOM RI. 


Hal ini dikarenakan, laporan ke BPOM ini untuk melakukan langkah-langkah selanjutnya.


"Kami akan menunggu perintah bupati selanjutnya. Untuk surat ke BPOM RI, secepatnya akan kita kirimkan," tegas Parlin lagi.


Adapun hasil temuan Disperindag Madina terkait AMDK Aek Lan dan Madina Murni yakni :

1. Aek Lan kemasan 600 ml, 19 L, dan 330 ml tercantum BPOM dan SNI, namun izin edar dan masa kadaluarsa tidak tercantum.

2. Madina Murni kemasan 600 ml dan 19 L tercantum BPOM dan SNI, namun izin edar dan masa kadaluarsa tidak tercantum.

3. Madina Murni untuk kemasan 220 ml semuanya tercantum. Masa kadaluarsa Desember 2025. 


(MSU)