Kapolres Deli Serdang Banjir Ucapan Terima Kasih dari MKKS, LSM LARaS : Terlalu Euforia

 



 

Kapolres Deli Serdang Banjir Ucapan Terima Kasih dari MKKS, LSM LARaS : Terlalu Euforia

Minggu, 01 Juni 2025

MKKS SMP Sekecamatan Deli Serdang memberikan papan bunga berupa ucapan terimaksih kepada Kopolres Deli Serdang yang telah berhasil mengamanakna tiha wartawan dalam operasi tangkap tangan. Ini terlihat deretan papan bunga di depan Polresta Deli Serdang.

Metro7news.com|Deli Serdang - Terkait penahanan oleh Polsek Beringin Polreta Deli Serdang tiga wartawan berinisial D, R, dan A yang dikabarkan terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Sabtu (31/05/2025) kemarin, Polresta Deli Serdang kebanjiran ucapan terima kasih dari Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) Sekecamatan Kabupaten Deli Serdang.


Hal ini mendapat perhatian serius dari Derektur Eksekutif Lumbung Amanat Rakyat Sumatera Utara (LARaS) Firdaus Tanjung, dirinya memberi tanggapan mengenai masalah ini, Minggu (01/06/2025) malam.


Menurut Firdaus Tanjung, MKKS itu terlalau euforia, walaupun kasus OTT ini masih tahap pendalaman dari pihak kepolisian, namun sudah digadang-gadangkan. Padahal kasus ini belum ingkrah atau belum berkekuatan hukum.


Terkesan MKKS itu membesarkan kasus tersebut, dan juga sepertinya menyudutkan wartawan, seakan-akan kepala sekolah selama selalu benar dalam menjalankan fungsinya.


"Kita menyikapi permasalahan ini harus mengunakan logika, mana mungkin kasus ini terjadi kalau tidak ada kesepakatan antar kedua belah pihak. Jadi tak ada asap kalau tak ada api," ujar Firdaus Tanjung.


Herannya, MKKS ini terlalu membesar-besarkan masalah, sedangkan kasus ini masih tahap pengembangan oleh pihak kepolisian. Belum ingkrah atau berkekuatan hukum.


Mana tau kasus ini hanya sebuah jebakan sambung Firdaus, kalau ini merupakan murni terjaring OTT, kenapa harus wartawannya saja yang ditangkap, kenapa kepala sekolahnya tidak ditangkap.


Seharusnya, pemberi uang dalam kasus OTT tersebut atau pemberi suap juga dapat dikenai sanksi pidana, sesuai dengan hukum pidana Indonesia. 


Sanksi ini diatur dalam UU Tipikor (Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi), sesuai dengan Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 13 UU Tipikor.


  • "Karena ancaman hukuman bagi pemberi suap dapat berupa penjara antara 1-5 tahun sesuai Pasal 5 ayat (1) UU Tipikor, dan maksimal 3 tahun sesuai Pasal 13 UU Tipikor," jelas Firdaus Tanjung.

Firdaus Tanjung mengingatkan, jangan terlalu euforia kali, apakah kinerja kepala sekolah itu apakah sudah benar sekali, dan sudah benar-benar menjalankan dengan bagus.


"Seperti surat edaran melakukan kegiatan perpisahan sekolah yang sudah dilarang, tapi dilakukan juga dengan berbagai modus, tapi saat diberitakan atau dilaporkan ke dinas terkait mereka bungkam," ketus Firdaus Tanjung.


(fin)