![]() |
Pengadilan Negeri Lubuk Pakam. (foto/ist) |
Metro7news.com|Lubuk Pakam - Seseorang yang tidak diketahui identitasnya membuat pengaduan kepada Pengadilan Tinggi Medan bahkan sampai ke Mahkamah Agung terkait perilaku oknum Pegawai Pengadilan Negeri Lubuk Pakam berinisial S. SH., MH (Hakim Pengadilan Lubuk Pakam), pada bulan April 2025 lalu
Adapun alasan pengaduan tersebut tentang situasi di Lingkungan PN Lubuk Pakam terkait marwah dua orang pegawai disinyalir memiliki hubungan khusus layaknya insan yang sedang kasmaran.
Rumor tersebut sudah dirasa dan beredar luas yang menjadi keresahan bagi pegawai lainnya dari pegawai tingkat bawah, bahkan sampai pegawai tingkat atas.
Menurut informasi, hubungan keduanya selalu berdua-duaan di ruangan setiap hari jam kerja.
Disinyalir Cakim (calon hakim/wanita-red) selalu didampingi S. SH., MH, setiap kali bersidang bahkan di luar sidang.
Keduanya bahkan tidak memperdulikan dan tidak segan-segan menunjukkan kedekatan antara keduanya yang membuat keduanya tidak profesional dan dapat menghilangkan marwah serta integritas pengadilan dimata masyarakat.
Di informasikan pada tanggal 13 Maret 2025 lalu, kedekatan mereka dimulai sejak Cakim (wanita) memasuki ruang sidang dan menangis di bawah kaki hakim tersebut saat sidang sedang berjalan, kejadian tersebut disaksikan seluruh orang yang berada di ruang sidang tersebut.
Masyarakat juga menilai bahwa kedekatan hakim dan Cakim tersebut mempunyai maksud tertentu dan dinilai mencoreng marwah pengadilan atas kelakuan pegawainya.
Dari Informasi pelapor, bahwa hakim sudah memiliki keluarga dan Cakim tersebut juga sudah berkeluarga. Namun Cakim tersebut diduga kerap sekali mencari perhatian hakim berinisial S. SH., MH.
Bagai gayung bersambut, keduanya secara terang-terangan di ruangan Kantor Pengadilan Negeri Lubuk Pakam terlihat seperti kasmaran alias dimabuk cinta.
Informasi terhendus juga tentang Hakim S. SH., MH yang suka membawa wanita yang bukan istrinya ke rumah dinas. Parahnya, ia juga memiliki istri siri berinisial UF yang juga berstatus PNS di Aceh Tengah. Dari istri siri tersebut memiliki anak perempuan dan diberi nama gabungan nama mereka berdua.
Terkait hal ini, media mencoba mengkonfirmasi Humas Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, Simon Sitorus, Namun tidak membalas pertanyaan wartawan.
Kemudian kru media langsung mengkonfirmasi kepada yang bersangkutan S. SH., MH via telpon seluler, dia mengatakan, itu tidak benar, bang, bohong belaka.
"Itu tidak benar, dan bohong belaka, bang," ucapnya.
(red)