![]() |
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Ferry Walintukan, (foto ist). |
Metro7news.com|Madina - Penindakan terhadap pelaku penambangan emas tanpa izin (PETI) di Kecamatan Kotanopan Kabupaten Mandailing Natal (Madina) yang dilakukan tim dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara (Sumut) pada Senin (26/05/2025) lalu, belum ada perkembangan tentang proses hukumnya.
Kapolda Sumut, Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto, SIK., MH yang dihubungi melalui Kabid Humas, Kombes Pol Ferry Walintukan, Selasa (03/06/2025) menjawab konfirmasi wartawan terkait perkembangan penanganan perkara penindakan terhadap pelaku PETI di Kecamatan Kotanopan, dan apakah sudah ada penetapan tersangka, Dia mengatakan belum ada informasi terbaru.
"Belum ada info baru," jawab singkat Kombes Pol Ferry W, melalui pesan WhatsApps (WA), Selasa (03/05/2025).
Sementara itu, sebelumnya Dir Reskrimsus Polda Sumut, Kombes Pol Rudi Rifani, SIK telah memberikan pernyataan tegas bahwa tidak ada kata "lepas-lepas" terhadap pelaku PETI yang diamankan dari Kecamatan Kotanopan, dan barang bukti yang diamankan 2 unit excavator, sebanyak 1 unit telah dititipkan di Padang Sidempuan atau di Mako Brimob Sipirok.
Dari informasi yang diterima awak media ini dari warga Kotanopan menyebutkan bahwa pelaku PETI yang sempat diamankan dan dibawa oleh Tim Ditreskrimsus Polda Sumut telah pulang ke rumahnya, bahkan aktivitas PETI kembali beroperasi tanpa ada tindakan dari APH setempat.
"Orang yang ditangkap itu sudah pulang, bahkan sekarang PETI masih beroperasi lagi, malam mereka menambang lagi," ungkap warga Kotanopan yang meminta identitasnya dilindungi demi keselamatan.
(MSU)