![]() |
Personil Polsek Lingga Bayu saat meninjau lokasi PETI yang menelan korban jiwa di Dusun Pulau Padang Desa Simpang Durian, Kecamatan Lingga Bayu, Minggu (25/05/2025). |
Metro7news.com|Madina - Polres Mandailing Natal (Madina) sedang melakukan pemeriksaan saksi-saksi dan penyelidikan untuk mengumpulkan keterangan terkait korban tertimbun tanah longsor pertambangan tanpa izin (PETI) di Kecamatan Lingga Bayu.
Demikian dijelaskan Kapolres Madina, AKBP Arie Sofandi Paloh, SH., SIK melalui Kasi Humasy, Iptu Bagus Seto, SH kepada wartawan, Selasa (03/06/2025).
“Untuk korban AK (25) warga Ampung Siala Batang Natal yang meninggal tertimbun longsor aktivitas PETI tanggal 25 Mei 2025 di Dusun Pulo Padang Desa Simpang Durian, kita sedang melakukan peyelidikan dengan pemeriksaan pada saksi-saksi,” ungkap Bagus.
Korban PETI Desa Kampung Baru Lingga Bayu
Terpisah, ketika Kapolsek Lingga Bayu, AKP Parulian Ritonga, SH dikonfirmasi, Selasa (03/06/2025) terkait sudah sejauh mana proses hukum korban PETI yang meninggal akibat tertimbung longsor di Desa Kampung Baru, Kecamatan Lingga Bayu dengan korban M (55) tanggal 22 Mei 2025, Kapolsek menjawab masih pemeriksaan seluruh saksi dan akan melakukan gelar perkara.
“Saat ini kita sedang memeriksa seluruh saksi-saksi sebelum melakukan gelar perkara di Polres Madina, setelah itu baru penetapan tersangka,” terangnya.
(MSU)