Penggunaan Material Tanpa SIPB Pada Kegiatan Fisik di Dinas PUPR Madina Terus Berlanjut

 



 

Penggunaan Material Tanpa SIPB Pada Kegiatan Fisik di Dinas PUPR Madina Terus Berlanjut

Kamis, 19 Juni 2025

Pengaspalan jalan di Kecamatan Natal, (foto ist).

Metro7news.com|Madina - Kuat dugaan rekanan pada Dinas Pekerjaan Umum Penata Ruang (PUPR) Kabupaten Mandailing Natal (Madina) yang mengerjakan kegiatan fisik atau proyek kontruksi tetap menggunakan material berasal dari bukan pemegang izin penambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) atau pemegang Surat Izin Pertambangan Batuan (SIPB).


Sebagaimana telah dimuat dalam Surat Edaran (SE) Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) Nomor : 900.1.13.1/7845/2023 tentang penggunaan bahan material kontruksi dari perusahaan yang memiliki izin tambang MBLB dan membayar pajak daerah, yang ditujukan kepada Bupati dan Wali Kota Seprovinsi Sumatera Utara.


Selain merujuk kepada SE Gubsu No : 900.1.13.1/7845/2023, larangan penggunaan material dari kegiatan yang tidak berizin juga dimuat dalam Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, mengatur sanksi pidana penjara dan denda bagi setiap penggunaan material yang berasal dari kegiatan tidak berizin, sebagai mana dimuat dalam Pasal 161 


"Setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan/atau pemurnian, pengembangan dan/atau pemanfaatan, pengangkutan, penjualan mineral dan/atau batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau Izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 Ayat (3) huruf c dan huruf g, Pasal 104, atau Pasal 105 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp 100.000.000.000,- (Seratus Miliyar Rupiah)".


Walau aturan dalam UU RI Nomor 3 Tahun 2020 telah dibuat dengan tegas dan telah diarahkan oleh Gubsu melalui SE Nomor : 900.1.13.1/7845/2023, agar kegiatan kontruksi fisik menggunakan material dari yang memiliki izin resmi dari pemerintah,  namun di Dinas PUPR Madina sangat kuat dugaan rekanan masih tetap tidak mentaati peraturan dalam menggunakan material kontruksi.


Terkait hal ini, Plt Kepala Dinas PUPR Madina, Elpi Yanti Harahap, ST yang coba dikonfirmasi melalui panggilan WhatsApps (WA) pada Kamis (19/06/2025) melalui nomor kontak +62 822 9490 XXXX tidak dapat dihubungi, hingga berita ini dikirim ke redaksi media ini.


(MSU)