![]() |
Excavator milik pelaku PETI di Desa Sipogu, Kecamatan Batang Natal, Rabu (18/06/2025). |
Metro7news.com|Madina - Pemilik tambangan tanpa izin (PETI) di Desa Sipogu, Kecamatan Batang Natal, Kabupaten Mandailing Natal (Madina) yang diduga seorang residivis pertambangan ilegal, tidak tersentuh hukum walau telah pernah dipidana penjara atas tindakan penambangan ilegal.
Terkait keberadaan PETI di Desa Sipogu, Kepala Desa (Kades), Akhiruddin Hasibuan saat dikonfirmasi menyampaikan, telah pernah dilarang oleh Kapolres Madina, namun tidak pernah digubris oleh pelaku tambang ilegal.
"Itu sudah langsung Kapolres yang menegur para pelaku PETI, namun tidak diindahkan, BPD dan Pemdes sudah membuat surat bersama untuk tidak melakukan penambangan melawan hukum," jelasnya.
Sementara itu, Kapolres Madina, AKBP Arie Sofandi Paloh, SH., SIK yang dihubungi melalui Plh Kasi Humas sekaligus Kaur Bin Ops (KBO) Satreskrim Polres Madina, Iptu Bagus Seto, SH, Kamis (19/06/2025) menyampaikan, Kapolsek dan Forkopimcam Batang Natal akan melakukan peninjauan ke lokasi berdasarkan informasi yang diperoleh.
"Bersama dengan Polsek dan Forkopimcam kita akan mengecek info yang diberikan," ungkap Iptu Bagus Seto, SH.
Dari keterangan warga diketahui, bahwa PETI yang didugaan milik seorang residivis pertambangan ilegal itu di lokasi dikoordinatori oleh Yusron warga Desa Jambur Baru, Kecamatan Batang Natal dan diatas namakan milik IS, bertujuan untuk mengelabui APH agar tidak mengetahui keterlibatan residivis pertambangan itu.
(MSU)