Satpol PP Kota Medan Ketuk Manis Bangunan 10 Unit di Jalan Bambu Runcing, Sayangnya Lubang Bekas Ketukan Sudah Tidak Terlihat lagi

 



 

Satpol PP Kota Medan Ketuk Manis Bangunan 10 Unit di Jalan Bambu Runcing, Sayangnya Lubang Bekas Ketukan Sudah Tidak Terlihat lagi

Jumat, 20 Juni 2025

10 unit bangunan Ruko, berlantai 3 diduga belum mengantongi izin, walaupun sudah di ketuk manis Satpol PP Kota Medan, lubang bekas ketukan saat ini sudah tidak terlihat lagi.

Metro7news.com|Medan - Parah, 10 unit bangunan rumah toko (Ruko), 3 lantai di Jalan Basambu Runcing,. Kelurahan Pahlawan, Kecamatan Medan Perjuangan yang disenyalir tidak mengantongi izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sampai saat ini. 


Hasil pantauan awak media ini di lapangan, Jum'at (20/06/2025), kondisi bangunan tersebut sudah 85 persen rampung. Namun tidak terlihat PBG nya. 


Menurut informasi dari warga, pada Jum'at (13/06/2025) pekan lalu, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Medan sudah melakukan tindakan pembongaran dinding bangunan tersebut. Pembongaran banguanan itu hanya pormalitas saja hanya ketuk manis saja seperti lubang tikus.


"Setelah pembongkaran itu, besoknya sudah ditutup lagi sama pekerjanya, berarti itu suruhan pengembangnya. Namanya itu pembongkaran ejek-ejek saja biar dianggap Satpol PP sudah menjalankan Tupoksinya, barangkali Satpol PP nya sudah di suap, soalnya lubang bekas bongkaran itu sudah tidak nampak lagi," jelas warga kepada awak media ini yang namanya tidak mau ditulis.


Menurutnya, gara-gara rupiah, harga diri penegak Perda di mata masyarakat tidak ada. Misalkan pada bangunan ini, sudah tidak ada bekas ketukan dari Satpol PP. Pihak pengambang sudah menutupnya kembali.


"Jadi begitu mudahnya prosesnya, walaupun sudah melanggar peraturan karena rupiah semaunya beres," tandas warga.


Jadi tambah warga, bagaimana mau menjapai target PAD dari retribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB), kalau begini personil penegak Perdanya, terkesan tidak ada harga dirinya karena rupiah.


(juar)