Surat Edaran Larangan Kegiatan Perpisahan di Kangkangi, LSM Garuda Mas : Copot Kepala Sekolahnya

 



 

Surat Edaran Larangan Kegiatan Perpisahan di Kangkangi, LSM Garuda Mas : Copot Kepala Sekolahnya

Senin, 02 Juni 2025

Surat edaran Dinas Pendidikan Kabupaten Deli Serdang atas pelarangan kegiatan perpisahan atau diluar sekolah.

Metro7news.com|Deli Serdang - Masih banyaknya kepala sekolah (Kepsek) yang melanggar kepatuhan terhadap surat edaran tentang pelarangan kegiatan perpisahan di sekolah maupun diluar sekolah. Namun hal tersebut tidak pernah digubris oleh sebagian Kepsek, mereka tetap saja melakukan acara perpisahan tersebut dengan modus mengelar pentas seni (Pensi).


Sayangnya, kegiatan Pensi tersebut pihak sekolah masih melakukan pengutipan terhadap orang tua murid dengan bervariasi antara 150 sampai 200 ribu.


Seperti yang terjadi di SD Negeri 101928 Rantau Panjang, sekolah tersebut mengelar acara perpisahan yang dibungkus dengan acara pentas seni (Pensi) dengan melakukan pengutipan uang sebesar 160 ribu kepada orang tua murid.


Hal itu juga terjadi di SD Negeri 106162 Medan Estate. Menurut informasi yang diterima media ini, pihak sekolah melakukan pengutipan uang sebesar 150 ribu. Dan masih banyak lagi sekolah yang  tidak patuh terhadap surat edaran yang dilayangkan Dinas Pendidikan Deli Serdang, namun kenyataannya surat edaran itu hanya dipandang sebatas kertas yang tidak berharga.


Terpisah, Ketua DPP LSM Garuda Mas, Abdul Hamid yang aktab didapa Angga menyanyangkan sikap para Kepsek yang tidak patuh terhadap surat edaran itu.


"Bagi Kepsek yang melanggar atau mengangkangi surat edaran tersebut harus diberi sanksi berat berupa pencopotan atau pengembalain sebagai guru biasa," tegas Angga saat diminta tanggapannya, Senin (02/06/2025) malam.


Tambahnya, kita juga meminta ketegasan dari pihak Dinas Pendidikan Kabupaten Deli Serdang, karena hal sudah dipertontonkan kehabatan oknum Kepsek kepada publik.


"Ini sebenarnya sebuah tamparan hebat kepada Dinas Pendidikan Kabupaten Deli Serdang karena surat edaran yang dilayangkan kepada setiap sekolah hanya dianggap kertas biasa," ujar Angga lagi.


Saat di konfirmasi awak.media ini kepada Kabid SD Dinas Pendidikan Kabupaten Deli Serdang, Samsuar Sinaga berjanji akan memanggil Kepsek yang sudah melanggar peraturan tersebut.


"Kami akan memanggil Kepsek yang sudah tidak mengindahkan surat edaran dari pihak kami. Dan berjanji akan memberi sanksi kepada Kepsek yang sudah melanggar peraturan itu," ungkap Samsuar melalui hp selulernya.


(fin)