Terkait 2 Jurnalis dan 1 Orang LSM Ditahan, Pemimpin Redaksi newsidak,id Minta Proses Sesuai Keadilan

 



 

Terkait 2 Jurnalis dan 1 Orang LSM Ditahan, Pemimpin Redaksi newsidak,id Minta Proses Sesuai Keadilan

Selasa, 10 Juni 2025

Organisasi kewartawan dan LSM melakukan aksi damai di depan Polda Sumatera Utara mengenai penahanan 2 wartawan dan satu LSM. Dalam aksinya, mereka meminta kepada Polda Sumut harus jeli melihat permasalahan ini.

Metro7news.com|Medan - Terkait viralnya penangkapan 2 Jurnalis dan 1 orang LSM di Kecamatan Beringin, Kabupaten Deli Serdang menjadi kisruh dikalangan Pemkab Deli Serdang. 


Pada selasa, 10 Juni 2025, para jurnalis juga organisasi wartawan dan LSM yang tergabung dalam aliansi wartawan menggelar aksi damai di Polda Sumatera Utara.


Aksi damai tersebut meminta Kapolda Sumut, Kapolres Deli Serdang dan Polsek Beringin untuk membebaskan 2 jurnalis dan 1 orang LSM yang saat ini ditahan di Polres Deli Serdang terkait dugaan pemerasan terhadap salah satu kepala sekolah. 


Hal tersebut dibantah oleh Pemimpin Redaksi Newsidak.id secara langsung usai gelar aksi damai di Polda Sumut.


Enda Satria selaku Pemimpin Redaksi Newsidak.id (Pemred DM, terduga) saat dikonfirmasi menyampaikan, bahwa masalah ini diselesaikan secara baik-baik dan polisi supaya berdiri betul-betul ditengah sesuai dengan Tupoksinya.


"Kita meminta kepada Polda Sumut untuk melihat kasus ini secara cermat dan adil sesuai Tupoksinya," kata Enda. 


Enda juga mengungkap kan, saat melakukan aksi damai di Polda Sumut sudah menyampaikan kepada Kadiv Humas Polda Sumut supaya kasus ini di SP3 kan atau dihentikan, supaya tidak menjadi berkepanjangan nantinya.


"Kita menunggu hasil dari aksi damai di Polda Sumut hari ini, kalau tidak ada juga, kita akan buat aksi yang lebih besar lagi,  supaya aparat penegak hukum itu lebih jeli lagi memperhatikan delik-delik hukumnya," tegas Enda. 


Ditambahkannya, menurut kami kasus ini tidak layak disebutkan melanggar pasal 368 karena di kwitansi itu jelas tertera untuk pembayaran klarifikasi/penghapusan berita terkait berita tentang dugaan Pungli.


"Karena disitu adanya kesepakatan, bukan ada pemerasan, kalau bahasa pemerasan disitu, tidak mungkin dia memakai kwitansi," ungkap Enda. 


Lanjutnya, bukti-bukti lainnya ada di HP wartawan kita itu yang sekarang ini masih ditahan di Polsek Beringin.


Menurutnya lagi, saat wartawannya menanyakan tentang kepala sekolah yang diduga ada unsur menjebak, Enda menyampaikan, bahwa oknum kepala sekolah seharusnya juga dalam berita tentang dugaan Punglinya itu harus ditelusuri oleh pihak kepolisian.


"Pihak kepolisian juga harus melakukan pemeriksaan terkait dugaan Pungli yang dilakukan kepala sekolah dalam pemberitaan tersebut. Kalau ternyata dugaan itu benar, proseslah sebagaimana hukum yang berlaku," jelas Enda.


Jangan cuma berat sebelah, lanjut Enda, kenapa hanya wartawan saja yang diproses, proses juga kepala sekolahnya, tentang kebenarannya, periksa kalau itu bukti-bukti tentang dugaan Punglinya.


"Semua bukti-bukti itu ada di HP wartawan kita Desi Munthe dan bukti itu ditahan di Polsek Beringin," beber Enda lagi. 


Sementara itu, Enda menjelaskan terkait adanya kutipan di sekolah berdasarkan adanya laporan dari orang tua murid, bahwa adanya kutipan biaya untuk pentas seni, oleh sebab itulah wartawan membuat investigasi dan dibuatkan beritanya.


"Begitu kronologisnya, seharusnya di telusuri juga oleh pihak kepolisian, kalau memang benar, kepala sekolahnya harus diperiksa dan dituntut secara hukum yang berlaku, polisi harus adil jangan berat sebelah," pungkas Enda. 


(Ans)